Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) menggelar Rapat Koordinasi Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Bantuan Hukum Tahun 2026 dan Penandatangan Kontrak Kerjasama dengan 20 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi se-Provinsi NTT, Kamis (19/02/2026).
Adapun kegiatan ini bertujuan memperkuat pengawasan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan bantuan hukum di wilayah NTT.
Rapat koordinasi tersebut juga memaparkan Peta Sebaran OBH Terakreditasi Periode 2025–2027 di Provinsi NTT sebagai bentuk komitmen dalam memperluas akses terhadap keadilan. Dengan sebaran OBH yang semakin merata, diharapkan masyarakat miskin dan kelompok rentan dapat memperoleh layanan hukum yang profesional, mudah diakses, dan sesuai standar.
Dalam forum ini, Panwasda bersama OBH menyamakan persepsi terkait pelaksanaan bantuan hukum agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Standar Operasional Layanan Bantuan Hukum. Penegasan dilakukan pada tahapan pra-layanan, layanan, hingga pasca layanan, sehingga penerima bantuan hukum mendapatkan pendampingan yang utuh dan berkesinambungan.
Koordinasi juga difokuskan pada penguatan komunikasi antara OBH dan penerima bantuan hukum, termasuk pentingnya transparansi informasi mengenai identitas advokat yang menangani perkara serta penyampaian perkembangan penanganan perkara secara berkala. Selain itu, OBH didorong untuk membuka ruang evaluasi dan umpan balik guna meningkatkan mutu pelayanan secara berkelanjutan.
Kepala Kantor Wilayah Silvester Sili Laba dalam keterangannya mengatakan, Panwasda wajib melaksanakan tertib administrasi dan kelengkapan data dukung dalam setiap penyelenggaraan kegiatan bantuan hukum, baik litigasi maupun non litigasi. “Sinergi antara OBH dan Tim Asistensi Kanwil menjadi kunci dalam memastikan setiap tahapan layanan berjalan sesuai ketentuan dan standar yang berlaku”, ujarnya.
Turut hadir dalam Rapat Koordinasi Panwasda Bantuan Hukum Tahun 2026 ini, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Constantinus Kristomo yang turun memberikan penguatan terkait2 tugas OBH. Pada kesempatan ini Kristomo mengharapkan kerjasama OBH utk membantu menyukseskan program Kementerian Hukum RI melalui pendampingan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan yang telah dibentuk di 3.442 desa/kelurahan di NTT selain itu membantu penyebarluasan informasi terkait KUHP dan KUHAP baru. Dirinya mendorong OBH yang ada saat ini meningkatkan kinerjanya sehingga pada periode akreditasi berikut dapat menaikkan status akreditasinya
