
Kupang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, menyampaikan bahwa pembentukan dan peresmian 3.442 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Nusa Tenggara Timur merupakan langkah strategis untuk menghadirkan layanan hukum yang merata hingga ke seluruh pelosok daerah. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan peresmian yang dipimpin langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, bertempat di Hotel Aston Kupang, Kamis (19/02).

Dalam laporannya, Silvester menyampaikan bahwa Posbankum di NTT dibagi ke dalam delapan zona layanan agar pembinaan dan monitoring dapat dilakukan secara lebih efektif, sekaligus menjadi perpanjangan tangan dari 20 Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi untuk menjaga standar layanan dan akuntabilitas. Ia juga menyampaikan bahwa kick off Pelatihan Paralegal dilaksanakan secara serentak dengan 3.442 peserta, masing-masing satu orang per Posbankum.
“Ini bukan sekadar pelatihan, tetapi investasi sumber daya manusia hukum berbasis desa. Paralegal akan menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi hukum, melakukan mediasi awal, pendampingan, serta rujukan kepada organisasi bantuan hukum dan aparat penegak hukum bila diperlukan,” ujarnya.

Dengan hadirnya Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan di NTT, diharapkan masyarakat semakin mudah memperoleh pendampingan dan solusi atas persoalan hukum yang dihadapi, sehingga keadilan benar-benar terasa dekat dan memberi manfaat nyata bagi kehidupan sehari-hari.
“Tantangan geografis NTT sebagai provinsi kepulauan justru menjadi alasan kuat untuk menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat. Dengan keberadaan Posbankum di setiap desa dan kelurahan, masyarakat tidak perlu lagi menempuh jarak jauh untuk mendapatkan informasi dan konsultasi hukum.” Pungkasnya.
Silvester juga menegaskan bahwa keberadaan Posbankum akan diperkuat dengan pelatihan paralegal desa, sehingga setiap desa memiliki sumber daya manusia yang memahami dasar-dasar hukum dan mampu menjadi penghubung antara masyarakat dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi.

Sementara itu, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyatakan dukungan penuh Pemerintah Provinsi NTT terhadap program strategis Kementerian Hukum tersebut.
Ia menilai kehadiran 3.442 Posbankum Desa/Kelurahan akan memberikan dampak besar bagi peningkatan kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel.
“Melalui Posbankum banyak persoalan di NTT dapat dijelaskan dan diselesaikan dengan cara yang sederhana serta sesuai dengan kearifan lokal masyarakat. Inilah keunggulan program Posbakum”, ujar Gubernur.
Menurut dia, banyak persoalan hukum sebenarnya dapat diselesaikan di luar pengadilan melalui Posbankum dengan menggunakan tata cara khas NTT.

“Posbankum menjadi peluang besar, terutama di tengah berbagai keterbatasan yang dimiliki daerah. Semakin banyak persoalan diselesaikan di pulau-pulau dan desa-desa tanpa harus masuk ke pengadilan, maka semakin baik bagi masyarakat,” katanya.
Gubernur juga mengapresiasi langkah Kanwil Kemenkum NTT yang telah membangun koordinasi intensif dengan pemerintah daerah sehingga program ini dapat menjangkau seluruh desa dan kelurahan di NTT. Ia juga berharap melalui forum koordinasi teknis tersebut persoalan hukum, termasuk penguatan kekayaan intelektual di NTT, dapat dibahas dan ditindaklanjuti dengan baik.

