Kupang - Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) resmi meresmikan 3.442 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan pada Kamis (19/02/2026) di Hotel Aston Kupang. Peresmian ini menjadi langkah strategis dalam memperluas akses layanan bantuan hukum hingga menjangkau masyarakat di tingkat desa dan kelurahan di seluruh Nusa Tenggara Timur.
Kegiatan tersebut dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Reza Patria, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Mien Husein, serta Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT Silvester Sili Laba. Turut hadir unsur pemerintah daerah, aparat desa dan kelurahan, organisasi bantuan hukum, serta para pemangku kepentingan lainnya. Kehadiran Posbankum Desa/Kelurahan diharapkan menjadi solusi konkret dalam memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum yang mudah diakses, khususnya bagi masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menegaskan bahwa meskipun Provinsi NTT menghadapi tantangan geografis kepulauan yang kompleks, semangat kolaborasi harus terus diperkuat. Ia menekankan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta tokoh adat dan tokoh agama menjadi fondasi utama untuk memastikan layanan hukum benar-benar hadir hingga ke simpul terkecil masyarakat. Penguatan akses keadilan tersebut diwujudkan melalui pengundangan delapan Peraturan Bupati, kerja sama dengan 20 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi, serta pelaksanaan kick-off pelatihan bagi 3.442 paralegal desa yang dipersiapkan sebagai garda terdepan dalam meningkatkan literasi hukum, memperkuat kesadaran hukum masyarakat, dan mendorong penyelesaian konflik secara mediatif di tingkat desa demi membangun Flobamora yang semakin berkeadilan.
Prosesi peresmian ditandai dengan pemukulan gong sebagai simbol dimulainya operasional Posbankum Desa/Kelurahan. Momentum tersebut sekaligus menjadi kick-off pelatihan bagi 3.442 paralegal desa yang diikuti perwakilan desa dan kelurahan se-NTT guna memperkuat kapasitas sumber daya manusia dalam memberikan layanan bantuan hukum di tingkat akar rumput. Para peserta dibekali pemahaman mengenai dasar-dasar bantuan hukum, teknik konsultasi dan pendampingan, serta mekanisme rujukan perkara agar mampu menjadi garda terdepan dalam edukasi hukum, mediasi awal, dan pendampingan masyarakat yang menghadapi persoalan hukum.
Dengan diresmikannya Posbankum Desa/Kelurahan ini, Kanwil Kemenkum NTT menegaskan komitmennya untuk terus membangun sistem layanan hukum yang inklusif, merata, dan berkeadilan. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat budaya sadar hukum di Nusa Tenggara Timur.
Melalui kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah pusat dan daerah, organisasi bantuan hukum, serta seluruh elemen masyarakat, Posbankum Desa/Kelurahan diharapkan tidak hanya menjadi pusat layanan konsultasi, tetapi juga menjadi ruang edukasi dan pemberdayaan hukum masyarakat. Dengan demikian, cita-cita menghadirkan keadilan yang mudah diakses, responsif, dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat di NTT dapat terwujud secara nyata dan berkesinambungan.

