Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi bersama Kepala Daerah dan Ketua DPRD se-NTT dengan tema “Penguatan Implementasi Reformasi Hukum di Nusa Tenggara Timur dalam Mendukung Indonesia Emas 2045”. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (19/02/2026) di Hotel Aston Kupang ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam membangun sistem hukum yang berkualitas dan berkelanjutan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, dalam sambutannya menegaskan bahwa reformasi hukum merupakan pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta mendukung visi Indonesia Emas 2045. Ia menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, Kanwil Kemenkum NTT telah melaksanakan harmonisasi terhadap 186 rancangan produk hukum daerah, yang terdiri atas 99 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan 87 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada).
Menurutnya, proses harmonisasi bukan sekadar tahapan administratif, melainkan ruang dialog substantif untuk memastikan setiap regulasi daerah adaptif terhadap perkembangan, mendukung iklim investasi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Sinergi antara Pemerintah Daerah, DPRD, dan Kantor Wilayah diharapkan mampu melahirkan produk hukum yang berkualitas dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Timur.
Dalam sesi paparan materi,Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya,Victor S. Hamonangan Hutagalung,dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menekankan bahwa harmonisasi peraturan perundang-undangan daerah merupakan fondasi krusial reformasi hukum dalam mendukung Indonesia Emas 2045. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025, setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah wajib mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan guna mencegah disharmonisasi serta menjamin keselarasan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa proses pengharmonisasian kini semakin efektif melalui pemanfaatan aplikasi E-Harmonisasi yang memungkinkan koordinasi secara elektronik antarinstansi, sehingga mempercepat pembentukan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan selaras dengan sistem hukum nasional.
Sementara itu, Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum NTT, Yunus P.S. Bureni, menjelaskan bahwa pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) harus melalui tahapan sistematis mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengharmonisasian, hingga pengundangan. Dalam perspektif negara hukum, keterlibatan perancang peraturan perundang-undangan pada setiap tahapan menjadi kunci untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih regulasi serta tetap selaras dengan hierarki peraturan yang lebih tinggi.
Ia juga menegaskan bahwa pada tahap pengharmonisasian, Pemerintah Daerah atau DPRD wajib mengajukan permohonan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dengan melampirkan dokumen pendukung seperti Naskah Akademik dan draf Raperda, sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan akuntabilitas produk hukum daerah.
Sesi tanya jawab berlangsung interaktif dan dinamis. Para Kepala Daerah dan Ketua DPRD se-NTT aktif menyampaikan pandangan serta pengalaman implementasi kebijakan di wilayah masing-masing. Diskusi tersebut memperkuat komitmen bersama dalam membangun pemerintahan yang responsif, transparan, dan berlandaskan kepastian hukum.
Usai kegiatan, para peserta bersama Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, melanjutkan agenda dengan mengikuti peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan sebagai wujud nyata perluasan akses layanan hukum hingga tingkat desa dan kelurahan.
Melalui rangkaian kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur optimis sinergi antara pemerintah pusat dan daerah semakin kokoh dalam menghadirkan pelayanan hukum yang inklusif, profesional, dan berdampak nyata bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur menuju terwujudnya Indonesia Emas 2045.
