Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) terus mendorong penguatan daya saing produk lokal dengan menggelar sosialisasi kekayaan intelektual bertajuk “Perlindungan Merek Kolektif bagi Produk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih”. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Aston Kupang, Kamis (19/02/2026) yang diikuti pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dari Kota dan Kabupaten Kupang.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTT, Bawono Ika Sutomo, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba. Dalam sambutannya, Bawono menegaskan pentingnya perlindungan hukum atas merek sebagai fondasi pengembangan usaha koperasi di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif.
Sosialisasi ini menghadirkan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTT, Erni Mamo Li, sebagai narasumber yang memaparkan materi secara komprehensif, mulai dari pengertian merek dan jenis-jenisnya, ketentuan pendaftaran, hingga prinsip dasar perlindungan merek sesuai regulasi yang berlaku.
Erni menekankan bahwa merek kolektif memiliki peran strategis bagi koperasi karena digunakan bersama oleh anggota untuk menandai produk dengan karakteristik dan standar kualitas tertentu.
“Merek kolektif menjadi instrumen penting bagi koperasi untuk memperkuat identitas produk, meningkatkan daya saing, serta memberikan jaminan kualitas kepada konsumen. Dengan perlindungan hukum yang tepat, produk koperasi memiliki nilai tambah dan kepastian hukum,” jelas Erni dalam paparannya.
Tak hanya itu, peserta juga mendapatkan penjelasan detail mengenai tujuan pembentukan merek kolektif, keuntungan yang diperoleh koperasi setelah pendaftaran, hingga prosedur dan persyaratan administratif yang harus dipenuhi.
Dari tempat terpisah, Silvester Sili Laba menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum NTT dalam mendukung perlindungan kekayaan intelektual di wilayah Nusa Tenggara Timur.
“Kami mendorong koperasi desa dan kelurahan untuk segera mendaftarkan merek kolektifnya. Perlindungan merek bukan hanya soal legalitas, tetapi juga strategi membangun reputasi dan kepercayaan pasar terhadap produk lokal,” tegasnya.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang membahas berbagai kendala teknis dalam proses pendaftaran merek kolektif. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya kesadaran akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi.
Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum NTT berharap semakin banyak koperasi di Nusa Tenggara Timur yang proaktif mendaftarkan merek kolektif produknya, sehingga produk lokal tidak hanya dikenal, tetapi juga terlindungi secara hukum dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
