
Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) menggelar kegiatan sosialisasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan yang dilaksanakan di Aston Kupang Hotel, Kamis (19/02/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh 51 Lurah se-Kota Kupang serta unsur terkait lainnya. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintahan dan pemangku kepentingan terkait ketentuan serta mekanisme layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memperkuat sinergi dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTT, Bawono Ika, menyampaikan prosedur permohonan, persyaratan administrasi, serta penggunaan aplikasi layanan secara elektronik yang harus dipahami oleh para pemangku kepentingan. Narasumber berikutnya adalah Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi yang menyampaikan secara komprehensif peraturan perundang-undangan dalam pelayanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, menegaskan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kami terus mendorong optimalisasi layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan melalui pemanfaatan sistem elektronik serta peningkatan kapasitas aparatur, agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel secara optimal,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Para peserta aktif menyampaikan pertanyaan serta berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan administrasi hukum, sehingga tercipta diskusi yang konstruktif dan solutif.
Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum NTT berharap terwujud peningkatan pemahaman aparatur pemerintahan di tingkat kelurahan mengenai layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan, sehingga pelayanan administrasi hukum kepada masyarakat di wilayah Nusa Tenggara Timur dapat terlaksana secara tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
