Kupang — Sebuah tonggak sejarah baru dalam pelayanan hukum resmi tercatat di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT meresmikan 3.442 Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) Desa/Kelurahan yang tersebar di seluruh wilayah provinsi kepulauan. Hal ini menandai komitmen nyata Kementerian Hukum menghadirkan keadilan yang merata hingga ke simpul terkecil masyarakat.
Dihadiri langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Kepala BPHN beserta jajaran, jajaran DPR RI, Forkopimda Provinsi, pimpinan instansi vertikal, tokoh agama, tokoh adat, akademisi, hingga para kepala desa dan lurah se-NTT yang mengikuti secara langsung maupun virtual, Kanwil Kemenkum NTT memberikan Apresiasi dan Penghargaan bagi Desa/Kelurahan yang sigap membentuk Posbankum di wilayah. Penghargaan tersebut di serahkan pada Kamis (19/02/2025)
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menegaskan bahwa pembentukan 3.442 POSBANKUM bukanlah pekerjaan sederhana. Kondisi geografis NTT sebagai wilayah kepulauan dengan bentangan laut luas, perbukitan, pegunungan, serta desa-desa di wilayah terluar dan tertinggal menjadi tantangan nyata.
“Akses transportasi yang terbatas dan jarak antarwilayah yang berjauhan menjadi ujian tersendiri. Namun, tekad kami satu: keadilan tidak boleh berhenti di kota, tetapi harus hidup dan dirasakan hingga pelosok desa,” tegasnya.
POSBANKUM hadir sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat desa terhadap informasi hukum, konsultasi, pendampingan awal, hingga rujukan kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan aparat penegak hukum.
Keberhasilan pembentukan ribuan POSBANKUM ini tidak terlepas dari kolaborasi erat antara Kanwil Kemenkum NTT dengan Pemerintah Provinsi, seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota, serta DPRD se-NTT.
Pada Rapat Koordinasi Bidang Hukum bulan Desember lalu, telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman sebagai wujud sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan hukum berbasis desa. MoU tersebut menjadi landasan kuat yang memastikan program ini bukan sekadar seremoni, tetapi gerakan bersama yang terstruktur dan berkelanjutan.
Hingga saat ini, 8 Peraturan Bupati tentang Pos Bantuan Hukum telah diundangkan sebagai payung hukum operasional di daerah. Langkah ini menjadi bukti konkret bahwa komitmen pelayanan hukum telah diterjemahkan dalam regulasi yang implementatif.
Sebanyak 3.442 Posbankum dibagi ke dalam delapan zona layanan untuk memastikan efektivitas pembinaan, pengendalian, dan monitoring. Seluruh POSBANKUM ini menjadi perpanjangan tangan dari 20 Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi di NTT, sehingga standar pelayanan, kualitas pendampingan, dan akuntabilitas tetap terjaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bagian dari penguatan kapasitas, pada hari yang sama juga dilakukan kick off Pelatihan Paralegal Desa secara serentak dalam empat angkatan dengan total 3.442 peserta—masing-masing satu orang per Posbankum.
Pelatihan ini merupakan investasi sumber daya manusia hukum berbasis desa. Para paralegal akan menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi hukum, melakukan mediasi awal, membantu administrasi hukum, serta menghubungkan masyarakat dengan OBH dan aparat penegak hukum.
Peresmian 3.442 POSBANKUM ini bukan sekadar pencapaian angka, melainkan transformasi pelayanan hukum berbasis komunitas. Dengan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, tokoh agama, dan tokoh adat, layanan hukum diharapkan semakin responsif terhadap kearifan lokal dan dinamika sosial masyarakat NTT.
