Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Dukung Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat, Kanwil Kemenkum NTT Hadiri Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi di Provinsi NTT

WhatsApp Image 2026 02 20 at 11.27.39

Kupang - Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat serta memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, Kanwil Kemenkum NTT turut ambil bagian dalam kegiatan Sinkronisasi dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Provinsi NTT. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Provinsi NTT dan dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Muslim Alibar. Jumat (20/02).

WhatsApp Image 2026 02 20 at 11.27.39 1

Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi, hadir langsung sebagai bentuk komitmen Kanwil Kemenkum NTT dalam mendukung kebijakan nasional terkait pemulihan hak korban dan pencegahan pengulangan pelanggaran HAM berat di daerah.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Patrik Getruda Neonbeni, yang menyampaikan bahwa rapat ini menjadi forum strategis koordinasi lintas instansi dalam mendukung implementasi kebijakan penyelesaian pelanggaran HAM berat di daerah.

WhatsApp Image 2026 02 20 at 15.41.46

“Rapat ini menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah dan memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan, sehingga pelaksanaan kebijakan penyelesaian pelanggaran HAM berat, khususnya melalui jalur non-yudisial, dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan berorientasi pada pemulihan hak korban,” ujar Patrik.

Dalam sesi pemaparan materi, Muslim Alibar menjelaskan peran Kementerian Koordinator dalam melakukan sinkronisasi dan koordinasi kebijakan lintas kementerian/lembaga di bidang hukum dan HAM, termasuk imigrasi dan pemasyarakatan. Ia menegaskan bahwa Kementerian Koordinator tidak melaksanakan urusan teknis operasional, melainkan memastikan harmonisasi dan efektivitas kebijakan secara nasional.

“Peran kami adalah memastikan seluruh kebijakan lintas kementerian dan lembaga berjalan selaras, tidak tumpang tindih, serta memiliki arah yang sama dalam pemajuan dan penyelesaian isu-isu HAM, termasuk pelanggaran HAM berat,” ujar Muslim.

WhatsApp Image 2026 02 20 at 11.27.39 5

Struktur koordinasi bidang HAM, lanjutnya, mencakup lima lingkup utama, yakni kebijakan HAM, penyelesaian pelanggaran HAM berat, pembangunan dan kerja sama HAM, pendidikan HAM, serta pemberdayaan dan pemajuan kelompok rentan. Secara khusus, tugas Asisten Deputi Koordinasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat meliputi sinkronisasi kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan kebijakan terkait.

Dalam pemaparannya juga dijelaskan bahwa pelanggaran HAM berat meliputi antara lain pembunuhan massal, pembunuhan di luar putusan pengadilan, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, serta diskriminasi sistematis. Mekanisme penyelesaiannya terdiri atas jalur yudisial melalui Pengadilan HAM sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 serta jalur non-yudisial berupa pemulihan hak korban dan pencegahan pengulangan berdasarkan kebijakan nasional. Saat ini terdapat 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang menjadi fokus penyelesaian pemerintah secara nasional..

WhatsApp Image 2026 02 20 at 11.27.39 3

“Pendekatan non-yudisial bukan untuk menggantikan proses hukum, melainkan untuk memastikan hak-hak korban tetap dipulihkan dan ada langkah konkret pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang di masa depan,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan kebijakan HAM, khususnya dalam memastikan pemulihan hak korban dan pencegahan terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung aktif, mencerminkan komitmen bersama untuk mendukung penyelesaian pelanggaran HAM berat secara komprehensif dan berkeadilan.

WhatsApp Image 2026 02 20 at 11.27.39 2

WhatsApp Image 2026 02 20 at 11.27.39 4

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI