
Kupang - Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat serta memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, Kanwil Kemenkum NTT turut ambil bagian dalam kegiatan Sinkronisasi dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Provinsi NTT. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Provinsi NTT dan dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Muslim Alibar. Jumat (20/02).

Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi, hadir langsung sebagai bentuk komitmen Kanwil Kemenkum NTT dalam mendukung kebijakan nasional terkait pemulihan hak korban dan pencegahan pengulangan pelanggaran HAM berat di daerah.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Patrik Getruda Neonbeni, yang menyampaikan bahwa rapat ini menjadi forum strategis koordinasi lintas instansi dalam mendukung implementasi kebijakan penyelesaian pelanggaran HAM berat di daerah.

“Rapat ini menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah dan memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan, sehingga pelaksanaan kebijakan penyelesaian pelanggaran HAM berat, khususnya melalui jalur non-yudisial, dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan berorientasi pada pemulihan hak korban,” ujar Patrik.
Dalam sesi pemaparan materi, Muslim Alibar menjelaskan peran Kementerian Koordinator dalam melakukan sinkronisasi dan koordinasi kebijakan lintas kementerian/lembaga di bidang hukum dan HAM, termasuk imigrasi dan pemasyarakatan. Ia menegaskan bahwa Kementerian Koordinator tidak melaksanakan urusan teknis operasional, melainkan memastikan harmonisasi dan efektivitas kebijakan secara nasional.
“Peran kami adalah memastikan seluruh kebijakan lintas kementerian dan lembaga berjalan selaras, tidak tumpang tindih, serta memiliki arah yang sama dalam pemajuan dan penyelesaian isu-isu HAM, termasuk pelanggaran HAM berat,” ujar Muslim.

Struktur koordinasi bidang HAM, lanjutnya, mencakup lima lingkup utama, yakni kebijakan HAM, penyelesaian pelanggaran HAM berat, pembangunan dan kerja sama HAM, pendidikan HAM, serta pemberdayaan dan pemajuan kelompok rentan. Secara khusus, tugas Asisten Deputi Koordinasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat meliputi sinkronisasi kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan kebijakan terkait.
Dalam pemaparannya juga dijelaskan bahwa pelanggaran HAM berat meliputi antara lain pembunuhan massal, pembunuhan di luar putusan pengadilan, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, serta diskriminasi sistematis. Mekanisme penyelesaiannya terdiri atas jalur yudisial melalui Pengadilan HAM sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 serta jalur non-yudisial berupa pemulihan hak korban dan pencegahan pengulangan berdasarkan kebijakan nasional. Saat ini terdapat 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang menjadi fokus penyelesaian pemerintah secara nasional..

“Pendekatan non-yudisial bukan untuk menggantikan proses hukum, melainkan untuk memastikan hak-hak korban tetap dipulihkan dan ada langkah konkret pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang di masa depan,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan kebijakan HAM, khususnya dalam memastikan pemulihan hak korban dan pencegahan terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung aktif, mencerminkan komitmen bersama untuk mendukung penyelesaian pelanggaran HAM berat secara komprehensif dan berkeadilan.


