Kupang — Dalam upaya memperkuat koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Perdata, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) mengikuti Rapat Virtual bersama Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum(Ditjen AHU) Kemenkum RI, Selasa (07/10/2025).
Rapat yang digelar secara daring ini dibuka secara resmi oleh Direktur Perdata Ditjen AHU, Henry Sulaiman. Dari Kanwil Kemenkum NTT, kegiatan diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bawono Ika Sutomo, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, yang mengikuti rapat dari ruang kerjanya.
Dalam sambutannya, Henry Sulaiman memaparkan rencana aksi strategis Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa fokus utama rencana tersebut meliputi beberapa program penting, yaitu optimalisasi pendaftaran jaminan fidusia sebagai upaya mempercepat layanan dan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat dan pelaku usaha. Selain itu, pengawasan terhadap Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) fidusia juga menjadi prioritas agar mekanisme penerimaan berjalan transparan dan akuntabel.
Tidak hanya itu, Henry juga menekankan pentingnya sosialisasi pelaporan akta wasiat untuk memastikan seluruh masyarakat memahami dan memanfaatkan layanan ini dengan maksimal. Kelancaran layanan legalisasi dokumen juga menjadi perhatian khusus sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan hukum di daerah.
“Peran kantor wilayah sangat krusial dalam menyebarluaskan informasi mengenai program-program ini kepada masyarakat luas serta para pemangku kepentingan. Sinergi dan koordinasi yang baik akan mempercepat tercapainya target-target yang telah ditetapkan,” ujar Henry.
Sementara itu, Bawono Ika Sutomo menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum NTT untuk mendukung implementasi rencana aksi tersebut.
“Kami siap menjalankan tugas koordinasi dan sosialisasi agar seluruh masyarakat NTT dapat memanfaatkan layanan ini secara optimal,” ungkap Bawono.
Rapat virtual ini menjadi bagian dari langkah strategis Kemenkum untuk memastikan harmonisasi pelaksanaan tugas di seluruh wilayah, sekaligus memperkuat sinergi antara pusat dan daerah dalam rangka meningkatkan kualitas layanan hukum di Indonesia.