Kupang,– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin. Hal ini ditandai dengan digelarnya Rapat Koordinasi Bantuan Hukum dan Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III Tahun Anggaran 2025, Kamis (28/08).
Acara yang berlangsung secara hybrid (daring dan luring) ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan penting, mulai dari Anggota Panitia Pengawas Daerah Pelaksanaan Bantuan Hukum, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Perwakilan Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan NTT, hingga Ketua dan Direktur dari 20 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di wilayah NTT.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat pelayanan bantuan hukum yang profesional dan akuntabel, serta menjamin akses keadilan yang merata bagi masyarakat tidak mampu.
“Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi, memperkuat sinergi, dan memastikan bahwa pelaksanaan bantuan hukum berjalan sesuai dengan amanat undang-undang,” ujar Silvester.
Ia juga menekankan pentingnya integritas dan kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam memastikan bahwa program bantuan hukum benar-benar menyasar mereka yang membutuhkan, terutama masyarakat miskin pencari keadilan di pelosok NTT.
Melalui penandatanganan kontrak addendum ini, para OBH yang telah terakreditasi mendapatkan kepastian hukum dalam pelaksanaan program bantuan hukum triwulan ketiga. Langkah ini juga sebagai bentuk evaluasi berkelanjutan untuk memastikan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjamin hak konstitusional warga negara untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.