
Kupang— Dalam upaya memperkuat kapasitas dan profesionalisme aparatur perancang peraturan perundang-undangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) mengikuti Sosialisasi Uji Kompetensi (Ukom) Perancang Peraturan Perundang-undangan secara virtual yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kemenkum RI, Rabu(28/05/2025).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Widyastuti, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, mewakili Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Asep Nana Mulyana.
Dalam sambutannya, Widyastuti menegaskan bahwa uji kompetensi merupakan amanat institusional sebagai bentuk pengukuran kemampuan teknis dan pemahaman sosial-kultural para perancang dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh bagi para perancang dari pusat maupun daerah, agar mereka dapat mempersiapkan diri dengan baik dalam mengikuti uji kompetensi,” ujar Widyastuti.

Ia juga menekankan pentingnya masukan dan saran dari seluruh peserta demi meningkatkan kualitas pelaksanaan uji kompetensi ke depan.
Kegiatan ini diikuti secara daring oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT Silvester Sili Laba serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Jonson Siagian dan seluruh jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kanwil NTT.
Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan dapat lebih memahami mekanisme uji kompetensi serta memperoleh bekal yang memadai untuk menghadapi proses tersebut dengan baik. Ini menjadi bagian dari upaya Ditjen PP dalam memastikan bahwa para perancang peraturan di seluruh Indonesia memiliki standar kompetensi yang sama, profesional, dan mampu menjawab tantangan zaman dalam proses pembentukan peraturan yang berkualitas.
“Dengan bekal informasi dari sosialisasi ini, kami siap mendorong seluruh perancang di wilayah NTT untuk lebih siap menghadapi uji kompetensi dan terus meningkatkan kapasitasnya,” ungkapSilvester.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan sosialisasi yang menghadirkan sejumlah narasumber kompeten di bidangnya, yaitu Eva Gantini, Kepala Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum, yang memaparkan teknis pelaksanaan dan standar penilaian dalam uji kompetensi; Widyastuti, yang menyampaikan landasan regulasi, tujuan, serta pentingnya pelaksanaan Ukom bagi pengembangan karier dan kinerja perancang; serta Tomy Kurniawan, perwakilan dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), yang menjelaskan aspek teknis pelaksanaan Ukom secara digital.
Sesi diskusi dan tanya jawab dipandu oleh Siti Masitah, Kasubdit Bina Perancang dan juga Perancang Ahli Madya, yang bertindak sebagai moderator.
Melalui sosialisasi ini tidak hanya menjadi forum pembelajaran, namun juga wadah kolaborasi dan penguatan sinergi antar instansi dalam membangun kualitas regulasi yang lebih baik demi kepentingan masyarakat luas.(Humas/YG)

