Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur mengikuti sosialisasi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terkait penerapan Pemeriksaan Substantif Perubahan Data Perseroan Terbatas (PT) pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Kegiatan yang berlangsung secara daring pada Jumat, (21/11/2025) ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan administrasi hukum serta memastikan setiap perubahan data badan hukum memiliki dasar hukum yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Hadir dari Kanwil Kemenkum NTT, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Bawono Ika Sutomo dan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Stefanus Lesu beserta jajaran.
Dalam penjelasan yang disampaikan Ditjen AHU, mekanisme pelayanan sebelumnya yang menggunakan sistem self-declaration sejak tahun 2014 telah menimbulkan sejumlah persoalan, seperti peralihan saham tanpa sepengetahuan pemegang saham lain, ketidaksesuaian data yang diinput Notaris dengan isi akta, hingga ditemukannya salinan akta yang cacat formil. Situasi tersebut mendorong perlunya penguatan sistem melalui penerapan pemeriksaan substantif agar data Perseroan Terbatas dalam SABH lebih akurat dan mencerminkan kondisi hukum yang sebenarnya.
Pada kesempatan tersebut, materi disampaikan oleh Direktur Badan Usaha Ditjen AHU, Andi Taletting Langi, yang menjelaskan bahwa pemeriksaan substantif bertujuan memastikan kesesuaian jenis transaksi dengan dokumen pendukung yang diunggah Notaris. Pemeriksaan dilakukan terhadap akta perubahan, notula rapat, dokumen pemindahan hak atas saham, hingga konsistensi riwayat transaksi agar tidak terjadi tumpang tindih data.
Ditjen AHU juga memaparkan alur verifikasi substantif yang meliputi konfirmasi pemegang saham oleh Notaris, pemeriksaan dokumen oleh petugas AHU, hingga proses verifikasi akhir sebelum diterbitkannya Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data. Proses berjenjang ini ditujukan untuk mencegah manipulasi data serta memastikan setiap perubahan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dari tempat terpisah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, menyampaikan bahwa Kanwil NTT mendukung penuh langkah Ditjen AHU dalam memperkuat integritas layanan administrasi badan hukum. “Pemeriksaan substantif ini bukan hanya meningkatkan akurasi data, tetapi juga memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha. Kami di Kanwil NTT siap memastikan kebijakan ini diterapkan dengan baik demi terwujudnya pelayanan yang lebih profesional dan terpercaya,” ujarnya.
Melalui terselenggaranya sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum NTT berharap seluruh jajaran semakin memahami pentingnya ketelitian, akurasi, dan kehati-hatian dalam setiap proses administrasi badan hukum. Sinergi antara Ditjen AHU dan Kanwil di daerah diharapkan mampu memperkuat kualitas layanan serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat dan pelaku usaha di Nusa Tenggara Timur. Kanwil Kemenkum NTT berkomitmen untuk terus mendukung langkah-langkah pembaruan yang dilakukan Ditjen AHU demi menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas.

