Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) mengikuti secara daring kegiatan Training of Facilitator (ToF) Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Angkatan IX yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Senin (27/10/2025). Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, dan diikuti oleh perwakilan dari seluruh Kantor Wilayah Kemenkum di Indonesia.
Dalam sambutannya, Gusti Ayu Putu Suwardani menyampaikan bahwa kegiatan ToF ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kapasitas aparatur hukum untuk memahami dan mengimplementasikan KUHP baru secara menyeluruh. Ia menekankan pentingnya peran fasilitator sebagai jembatan pengetahuan antara pemerintah dan masyarakat dalam proses diseminasi hukum pidana nasional. “Para fasilitator harus mampu menjadi motor penggerak perubahan, membawa semangat pembaruan hukum ke setiap lapisan masyarakat dengan pendekatan yang humanis dan edukatif,” ujarnya.
 Pelaksanaan ToF ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam memahami substansi, nilai, dan filosofi yang mendasari KUHP nasional yang baru. Melalui metode blended learning, peserta memperoleh pembelajaran yang menggabungkan teori, diskusi interaktif, serta praktik fasilitasi agar mampu mengomunikasikan isi KUHP dengan cara yang mudah dipahami oleh masyarakat dan pemangku kepentingan di daerah.
Pelaksanaan ToF ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam memahami substansi, nilai, dan filosofi yang mendasari KUHP nasional yang baru. Melalui metode blended learning, peserta memperoleh pembelajaran yang menggabungkan teori, diskusi interaktif, serta praktik fasilitasi agar mampu mengomunikasikan isi KUHP dengan cara yang mudah dipahami oleh masyarakat dan pemangku kepentingan di daerah.
Dari Kanwil Kemenkum NTT, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Yohanis Bely. Dari tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya pelatihan ini. “Kegiatan ini menjadi wadah penting untuk memperkuat pemahaman dan kemampuan fasilitator di daerah dalam menerjemahkan substansi KUHP secara tepat dan kontekstual, sehingga penerapan hukum dapat berjalan adil dan selaras dengan nilai-nilai masyarakat,” ujarnya.
 Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTT berharap para peserta mampu menerapkan hasil pelatihan dalam kegiatan sosialisasi dan diseminasi KUHP di wilayah Nusa Tenggara Timur. Dengan demikian, implementasi KUHP baru dapat berjalan efektif dan memberi dampak positif terhadap peningkatan kesadaran hukum di masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTT berharap para peserta mampu menerapkan hasil pelatihan dalam kegiatan sosialisasi dan diseminasi KUHP di wilayah Nusa Tenggara Timur. Dengan demikian, implementasi KUHP baru dapat berjalan efektif dan memberi dampak positif terhadap peningkatan kesadaran hukum di masyarakat.




















