Jakarta - Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur mengikuti Penguatan Muatan Teknis Substansi Lembaga Unit Eselon I Kementerian Hukum, di Graha Pengayoman , Rabu(18/12/2024).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba bersama Para Kepala Divisi Kanwil Kementerian Hukum NTT.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama BPSDM Hukum beserta jajaran Unit Eselon I Kementerian Hukum dalam memberikan wawasan dan kompetensi.
Selain itu, mendukung Peraturan Menteri Hukum Nomor I Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum.
Dalam arahannya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan peran vital Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dalam mendukung visi besar Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045.
Kantor Wilayah memiliki posisi strategis sebagai ujung tombak pelaksanaan kebijakan Kementerian Hukum di daerah.
“Kantor Wilayah bukan hanya pelaksana kebijakan, tetapi juga motor penggerak transformasi hukum di tingkat regional. Dalam konteks Indonesia Emas 2045, Kanwil harus menjadi aktor utama dalam mengawal peraturan, menciptakan kesadaran hukum masyarakat, serta memastikan semua kebijakan berjalan dengan akuntabilitas tinggi,” jelasnya.
Senada hal tersebut, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menambahkan bahwa tugas utama Kanwil adalah mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat sekaligus memastikan bahwa regulasi yang diterapkan relevan dengan kebutuhan daerah dan mampu menjawab tantangan global.
"Kanwil harus terus meningkatkan kapasitasnya untuk memberikan dampak nyata, baik dalam hal pembuatan regulasi maupun pembinaan hukum masyarakat,” tegasnya.
Eddy mengharapkan seluruh Kanwil bersiap menghadapi berbagai tantangan di masa depan terkait digitalisasi hukum, tantangan globalisasi, dan sumber daya manusia unggul.
“Dengan kerja keras, komitmen, dan inovasi, saya percaya bahwa Kanwil Kemenkum dapat memainkan perannya secara optimal dalam mendukung agenda besar Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045,” pesannya.
Kegiatan dilanjutkan penguatan materi dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Badan Pembinaan Hukum Nasional, dan Kepala Badan Strategi Kebijakan.