
Alor — Perkuat karakteristik dan keunikan geografis Kenari Alor dalam proses pengajuan Indikasi Geografis, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Nusa Tenggara Timur lakukan rangkaian pendampingan intensif terkait perbaikan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis (IG) Kenari Alor di tiga titik strategis di Kabupaten Alor, Kamis (11/12/2025). Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Erni Mamo Li, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, bersama jajaran bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTT.
Pendampingan ini dilakukan di Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Alor, Sekretariat MPIG Kenari Alor di Desa Nailang, Kecamatan Alor Timur Laut, serta Kawasan Hutan Konservasi Pohon Kenari Tuti Adagai. Rangkaian kunjungan ini menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan dokumen deskripsi IG Kenari Alor yang menjadi fondasi bagi pengajuan perlindungan Indikasi Geografis secara nasional.

Dalam sesi koordinasi di Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Alor, Erni Mamo Li menjelaskan pentingnya penyelarasan data teknis budidaya dan produksi Kenari Alor. Pertemuan ini membahas dukungan pemerintah daerah serta mekanisme kerja bersama untuk menjamin kelancaran proses pendampingan.
“Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian informasi teknis, memperkuat komitmen pemerintah daerah, serta menyepakati alur pendampingan dalam perbaikan Dokumen Deskripsi IG Kenari Alor,” jelas Erni.

Pendampingan berlanjut ke Sekretariat Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kenari Alor. Fokus kegiatan adalah meninjau dan menyempurnakan substansi dokumen deskripsi, mulai dari sejarah produk IG Kenari Alor, karakteristik khas, metode budidaya, batas wilayah geografis, hingga penyempurnaan data produksi dan bukti pendukung.
Tim Kanwil memberikan arahan teknis mengenai standar penulisan dan kelengkapan dokumen deskripsi IG sesuai regulasi nasional, agar naskah yang disusun MPIG lebih komprehensif dan memenuhi persyaratan pemeriksaan substantif.
Tahapan terakhir adalah verifikasi lapangan di kawasan hutan konservasi Tuti Adagai, Desa Nailang. Tim melakukan observasi langsung terhadap pohon kenari, kondisi lingkungan tumbuh, hingga keunikan geologis dan ekologis yang menjadi dasar penting penetapan Indikasi Geografis.
Verifikasi ini memastikan bahwa seluruh data yang tertuang dalam dokumen deskripsi benar-benar mencerminkan kondisi aktual di lapangan, sehingga dapat memperkuat argumentasi ilmiah terkait kekhasan Kenari Alor.
Pendampingan ini menjadi langkah strategis dalam upaya mendorong perlindungan kekayaan intelektual komunal di NTT, sekaligus membuka peluang bagi Kenari Alor untuk mendapat pengakuan nasional sebagai produk unggulan berindikasi geografis, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.



#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumNTT
#SetahunBerdampak
#TransformasiHukum
#HukumUntukSemua
