Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) menghadiri Rapat Tim Kelompok Kerja (Pokja) Pengembangan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2025 yang berlangsung di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi NTT, Rabu (3/12/2025). Kehadiran Kanwil dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen untuk mendukung peningkatan kualitas demokrasi melalui kontribusi data, analisis, dan perspektif hukum. Acara dibuka oleh Staf Ahli Gubernur NTT Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Linus Lusi.
Dari Kanwil Kemenkum NTT, hadir Analis Hukum Ahli Madya, Hempy J. W. Poyk. Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menegaskan bahwa penyusunan IDI merupakan instrumen penting untuk mengukur implementasi nilai-nilai demokrasi di masyarakat. Ia menekankan bahwa dukungan lintas sektor sangat diperlukan agar penyusunan IDI didasarkan pada data yang valid, analisis yang kuat, dan dokumentasi yang akuntabel. “Kami mendukung penuh kerja Pokja IDI. Materi dan komponen yang dibahas hari ini sangat relevan dalam memperkuat kualitas demokrasi di NTT, khususnya pada aspek regulasi, kebebasan sipil, dan kapasitas lembaga demokrasi. Harapannya, IDI 2025 dapat menjadi rujukan strategis dalam perumusan kebijakan yang lebih responsif dan berpihak pada penguatan partisipasi masyarakat,” ujarnya.
Rapat menghadirkan pemateri Ketua Tim Statistik, Demarce M. Sabuna, yang memaparkan komponen utama penyusunan IDI, mulai dari kebebasan sipil, hak-hak politik, hingga kelembagaan demokrasi. Ia juga memaparkan perkembangan IDI 2024, di mana skor nasional mencapai 79,81, meningkat 0,30 poin dari tahun sebelumnya didominasi oleh peningkatan pada Aspek Kapasitas Lembaga Demokrasi meski belum mencapai target RKP 2024 sebesar 82,48. Di tingkat provinsi, skor rata-rata meningkat menjadi 78,50, dengan 15 provinsi kategori Tinggi dan 18 kategori Sedang. Untuk Nusa Tenggara Timur, IDI 2024 mencatat angka 79,47, naik signifikan 2,08 poin, meskipun Aspek Kebebasan mengalami penurunan dari 90,05 menjadi 82,80. Tantangan utama bagi NTT masih terlihat pada indikator Pendidikan Politik bagi Kader Partai Politik (41,54) dan Terjaminnya Hak Memilih dan Dipilih (48,82), keduanya berada pada kategori Rendah.
Peserta rapat terdiri dari berbagai unsur instansi pemerintah, lembaga independen, akademisi, hingga media. Hadir perwakilan dari Polda NTT,BPS NTT,Dinas Kesehatan Provinsi NTT, serta BAPPERIDA NTT. Lembaga negara independen seperti KPU NTT dan Komisi Informasi NTT turut terlibat, bersama lembaga vertikal seperti Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT,Kantor Wilayah Kementerian Agama, serta MUI NTT. Selain itu, hadir pula perwakilan lima partai politik yaitu Gerindra, PKB, Perindo, Golkar, dan NasDem, serta unsur internal Pokja IDI, Peneliti IDI, Biro Organisasi, Biro Hukum, Akademisi Unwira, dan media massa seperti Pos Kupang dan Instansi pemerintah daerah lain termasuk Sekretariat Dewan (SETWAN), Kesbangpol, serta Biro Ekonomi dan PMP.
Diskusi berlangsung dinamis, membahas tantangan teknis dan substantif dalam penyusunan IDI 2025, termasuk harmonisasi data, penguatan dokumentasi, sinkronisasi metode pengumpulan data, serta peningkatan objektivitas pengukuran. Kanwil Kemenkum NTT menekankan pentingnya validasi data yang komprehensif agar setiap indikator mencerminkan kondisi demokrasi secara akurat dan faktual.
Kegiatan ditutup dengan penyepakatan langkah tindak lanjut, meliputi penyusunan timeline kerja, pembagian tugas antarinstansi, serta penguatan koordinasi dalam proses penyusunan IDI 2025. Kanwil Kemenkum NTT menyatakan kesiapan untuk berperan aktif dalam seluruh tahapan penyusunan IDI demi menghasilkan pengukuran demokrasi yang kredibel dan bermanfaat bagi arah pembangunan NTT ke depan.

