

Perkuat Akses Keadilan Bagi Warga Miskin, Panwasda Kemenkum NTT Lakukan Monev pada Dua OBH di Kabupaten Kupang
Kupang, 20 Juni 2025 - Guna memastikan layanan hukum gratis benar-benar menjangkau masyarakat miskin dan kelompok rentan, Tim Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kemenkum NTT) melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan bantuan hukum terhadap dua Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Kabupaten Kupang.
Dipimpin oleh Pengelola Bantuan Hukum, Khaedir, bersama Penyuluh Hukum Pertama, Jefry Wabang, tim turun langsung ke lapangan untuk mengevaluasi kinerja dan mutu layanan hukum yang diberikan oleh LBH Surya NTT Perwakilan Kabupaten Kupang dan LKBH STIKUM Yohanes Usfunan.
Di LBH Surya, Tim Panwasda disambut langsung oleh Ketua LBH, Ferdi Boimau, bersama jajaran. Dalam pertemuan, Khaedir menegaskan bahwa Monev bukan sekadar formalitas administratif, melainkan alat kontrol nyata untuk mengukur kualitas pendampingan hukum yang diberikan kepada pencari keadilan.
“Kami ingin memastikan bahwa layanan hukum tidak hanya sekadar nama, tetapi benar-benar tersampaikan dan menjawab kebutuhan masyarakat yang terpinggirkan,” tutur Khaedir.
Dalam Monev ini, Tim Panwasda melakukan pengecekan menyeluruh terhadap sarana-prasarana, pelaporan, pengarsipan dokumen, serta melakukan wawancara langsung dengan penerima bantuan hukum untuk memastikan penerima layanan mendapatkan layanan sesuai dengan standar opersional layanan bantuan hukum yang ditetapkan.
Hasil evaluasi menunjukkan adanya perubahan alamat kantor serta penambahan personel baik advokat maupun paralegal berkat pelatihan yang difasilitasi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Khaedir meminta agar perubahan tersebut segera dilaporkan secara resmi ke Kanwil untuk ditindaklanjuti ke pusat.
“Dengan bertambahnya anggota, kami harapkan ada berdampak peningkatan pada kualitas layanan, baik litigasi maupun non-litigasi,” imbuhnya.
Di LKBH STIKUM Yohanes Usfunan, Tim diterima oleh perwakilan lembaga, Zakaria Billiam Usfunan sebagai Wakil Ketua.

Dalam sesi evaluasi, ditemukan bahwa alokasi anggaran Bantuan Hukum yang diberikan kepada LKBH belum menunjukkan serapan yang signifikan.
“Kami melihat dari Aplikasi Sidbankum, baru dua kasus yang diunggah tahap pertama. Tahap kedua belum diunggah dan pencairan pun belum berjalan maksimal. Ini berpotensi memengaruhi nilai kontrak tahun berikutnya,” terang Jefry Wabang.
Tim menekankan pentingnya pengelolaan anggaran secara optimal agar sejalan dengan tujuan program, serta mendorong perluasan layanan litigasi dan non-litigasi melalui pemanfaatan peran advokat dan paralegal.
Monev ini menjadi bukti konkret bahwa negara tidak tinggal diam dalam menjamin hak konstitusional warga negara atas bantuan hukum. Kehadiran Panwasda di lapangan menjadi wujud kontrol negara agar setiap penggunaan anggaran bantuan hukum memberi dampak langsung bagi masyarakat yang membutuhkan akses keadilan.

“Kami tidak sekadar memeriksa dokumen, tapi memastikan kehadiran negara terasa hingga ke pelosok,” pungkas Jefry.
Sebagai bagian dari pengawasan menyeluruh, tim Panwasda juga melakukan koordinasi dengan dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Kota Kupang, yaitu Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kupang dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA kupang. Langkah ini ditempuh untuk memastikan bahwa warga binaan penerima bantuan mendapatkan pendampingan hukum secara adil, transparan, dan berpihak pada keadilan substantif.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#transformasidigital
#KemenkumNTT
