
Kupang— Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengikuti kegiatan Pembinaan Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur secara daring, Rabu (17/09/2025).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, bersama jajaran mengikuti kegiatan ini dari ruang kerja masing-masing. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah untuk memperluas akses keadilan hingga ke akar rumput masyarakat.
Dalam sambutannya, mewakili Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Min Usihen, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Constantinus Kristomo menjelaskan bahwa filosofi dibentuknya Posbakum adalah untuk menghadirkan keadilan yang nyata dan dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat, khususnya di tingkat desa dan kelurahan.

“Posbakum tidak hanya sebagai tempat konsultasi hukum, tetapi juga menyediakan layanan bantuan hukum non-litigasi, mediasi, dan rujukan,” jelas Kristomo. “Bentuknya pun bisa sederhana, misalnya berupa meja layanan di kantor desa.”
Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara Kemenkum, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk mempercepat pembentukan Posbakum di seluruh wilayah Indonesia. Menurutnya, manfaat dari keberadaan Posbakum akan sangat dirasakan oleh masyarakat akar rumput yang selama ini mengalami kesulitan dalam mengakses layanan hukum.
Senada dengan itu, Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus, dalam paparannya menyampaikan bahwa pemerataan akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu menjadi prioritas utama.

“Perlu ada penguatan terhadap pelaksanaan program bantuan hukum oleh pemberi bantuan hukum yang telah terakreditasi,” tegas Ikmal. “Pembentukan Posbakum di desa dan kelurahan akan mendorong masyarakat untuk lebih mandiri dalam melakukan advokasi hukum.”
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, dalam tanggapannya menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan komitmen jajarannya untuk mendukung percepatan pembentukan Posbakum.
Kegiatan daring ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam mewujudkan keadilan yang merata dan inklusif, serta menjadi wujud nyata dari implementasi prinsip negara hukum di Indonesia.
