Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT menyerahkan Sertifikat Apostille kepada pemohon di Lobby Kanwil, Kamis, (23/1/2025). Sertifikat ini secara langsung diberikan kepada pemohon oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bawono Ika Sutomo. Ini merupakan sertifikat pertama yang diproses dan diserahkan di tahun 2025.
Sertifikat Apostille kali ini diserahkan ke pemohon atas nama Caecilia Yosephine Riberu sebagai kelengkapan dokumen tugas belajar untuk melanjutkan pendidikan strata-2 yang akan ditempuhnya di negara Korea Selatan. Hal ini merupakan wujud nyata layanan Kanwil Kementerian Hukum NTT kepada masyarakat yang ingin mendapatkan pengesahan secara hukum.
“Cukup dengan Rp 150.000, bisa mendapatkan sertifikat dokumen yang diproses tidak lebih dari 3 hari kerja”, ucap Bawono usai menyerahkan sertifikat Apostille.
Disampaikan Bawono, layanan pencetakan Sertifikat Apostille ini telah dilakukan langsung di Kanwil NTT sejak Agustus 2023 lalu, sehingga para pemohon tidak perlu lagi jauh-jauh ke Jakarta untuk melakukan pencetakan.
“Kami selalu berupaya secara maksimal dalam memberikan layanan terbaik bagi setiap pemohon yang datang. Apabila ada kekurangan dalam pelayanan kami, dapat disampaikan untuk kami perbaiki sehingga meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan,” ujarnya.
Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, dimana salah satunya Kemenkumham selaku Competent Authority atau otoritas yang berwenang. Adapun dokumen yang dapat diajukan mencakup legalisasi dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan (perkawinan campuran), maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkrip nilai, serta dokumen publik lainnya.
Masyarakat secara umum dapat memanfaatkan layanan pengajuan legalisasi Apostille dengan mengakses melalui laman https://ahu.go.id/ yang dilanjutkan memilih menu AHU Legalisasi-Apostille. (humas/fka)