Kupang – Dalam rangka memperkuat akses keadilan dan memberikan layanan hukum yang merata hingga ke pelosok, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) menggelar Rapat Tim Kerja Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Selasa (26/08/2025) di Aula Kanwil.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam memperluas jangkauan bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya di desa dan kelurahan di seluruh Provinsi NTT.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, didampingi Kepala Divisi Perancangan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni, dan diikuti oleh jajaran Kanwil.
Dalam sambutannya, Silvester Sili Laba menegaskan pentingnya kolaborasi dan komunikasi antar pihak dalam mempercepat pembentukan Posbakum di tingkat desa/kelurahan. Ia menekankan bahwa Posbakum bukan sekadar tempat konsultasi hukum, tetapi juga ruang strategis untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum masyarakat di akar rumput.
“Jaga terus sinergi, saling berbagi informasi, dan terbuka dalam bertukar pikiran khususnya bersama Jajaran Pemerintah daerah NTT. Dengan begitu, percepatan pembentukan Posbakum bisa kita wujudkan sesuai target,” ujarnya.
Rapat ini membahas secara mendalam pembagian tugas serta strategi percepatan, termasuk pemenuhan berbagai persyaratan teknis dan administratif. Beberapa dokumen penting yang dibutuhkan dalam proses ini antara lain: SK Posbakum Desa/Kelurahan, SK Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), kesiapan sarana dan prasarana Posbakum, serta penentuan titik lokasi pembentukan Posbakum yang akan melibatkan jaringan kerja lintas sektor.
Sementara itu, Hasran Sapawi menambahkan bahwa tugas ini bukan hal yang mudah, mengingat target pembentukan mencapai 3.442 desa/kelurahan di seluruh NTT, yang terdiri dari terdiri dari 3.176 desa dan 266 kelurahan.
“Ini bukan pekerjaan ringan. Karena itu, forum ini menjadi sangat penting sebagai ruang diskusi bersama. Kita harus merumuskan strategi yang konkret dan realistis untuk mempercepat proses pembentukan Posbakum yang menyeluruh dan berdaya guna,” tegas Hasran.
Dalam pembahasan teknis, ditegaskan bahwa keberadaan paralegal dan Kelompok Kadarkum menjadi elemen penting dalam operasionalisasi Posbakum. Mereka tidak hanya menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi hukum, tetapi juga jembatan antara masyarakat dan lembaga bantuan hukum.
Pembentukan Posbakum ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan keadilan inklusif dan layanan hukum yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu.
Melalui langkah strategis ini, Kanwil Kemenkum NTT berharap mampu menghadirkan sistem layanan hukum yang adil, terstruktur, dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat kesadaran hukum dari tingkat desa hingga kota.