Kupang – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Flores Timur mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, Kamis(20/03/2025).
Jonson Siagian, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTT, membuka rapat yang dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kemenkum NTT mewakili Silvester Sili Laba, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT didampingi oleh Yunus P.S. Bureni, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya serta dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Flores Timur, Yakobus Ara Kian, serta jajaran Setda Flores Timur secara daring.
Dalam sambutannya, Jonson menyampaikan pentingnya peraturan ini sebagai bagian dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas untuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan pada tahun 2025. Peraturan Bupati Flores Timur ini, lanjut Jonson, akan mengatur secara rinci pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas kepada seluruh PNS, CPNS, PPPK, serta pejabat negara seperti Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Walikota, anggota DPRD, dan pegawai non-ASN yang bertugas di instansi yang mengelola Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan daerah ini sangat penting sebagai landasan hukum yang kokoh dalam pelaksanaannya, memberikan kepastian hukum baik bagi Pemerintah Kabupaten Flores Timur maupun untuk seluruh ASN yang berhak menerima tunjangan ini,” ujar Jonson. Ia juga menekankan bahwa melalui kerja sama yang terus terjalin antara Pemerintah Kabupaten Flores Timur dan Kantor Wilayah Kemenkum NTT, diharapkan proses penyusunan peraturan dapat berjalan dengan baik dan efisien.
Selanjutnya, Yunus P.S. Bureni memberikan penjelasan mengenai mekanisme harmonisasi yang dilakukan dengan sedikit penyesuaian. Menurut Yunus, upaya percepatan dilakukan agar pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas dapat terlaksana tepat waktu, sesuai dengan kebutuhan daerah. Harmonisasi dilakukan dengan memperhatikan tiga aspek penting, yaitu prosedural, substansi, dan teknis dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
"Jika terdapat catatan perbaikan, khususnya dalam aspek teknis, maka perlu adanya penyesuaian agar Ranperbup ini dinyatakan harmonis dan dapat segera disahkan," kata Yunus.
Dari hasil pembahasan bersama, Yunus menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Flores Timur telah harmonis secara prosedural dan substansial. Namun, terdapat beberapa kesalahan pada aspek teknis penyusunan yang perlu segera disesuaikan untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.