
Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur dibawah pimpinan Kepala Kantor Wilayah Silvester Sili Laba, kembali mengambil langkah strategis dalam mendorong literasi hukum masyarakat melalui kegiatan Penyuluhan Hukum Keliling, Kamis (19/06/2025).
Kali ini, Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) Jemaat Emaus Liliba, Kota Kupang, menjadi titik singgah penyuluhan yang menyasar langsung jemaat gereja sebagai peserta.
Kegiatan dimulai pukul 09.00 WITA dan dibuka secara resmi oleh Pendeta Nikolas Lumba Ka'ana, selaku pimpinan gereja.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi mendalam kepada Kanwil Kemenkum NTT atas kehadiran dan perhatian serius terhadap edukasi hukum di kalangan umat beragama.

“Jemaat tidak hanya perlu kuat secara spiritual, tetapi juga tercerahkan secara hukum,” kata Pendeta Nikolas.
Tiga narasumber dari Kanwil Kemenkum NTT yang merupakan penyuluh hukum fungsional tampil menyampaikan materi yang menyentuh langsung realitas hukum di tengah masyarakat, yakni: Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Yopi Alexander Raga mengupas tuntas dasar hukum KDRT, jenis-jenis kekerasan dalam rumah tangga, serta mekanisme perlindungan bagi korban.
Penyelesaian Sengketa Sertifikat Tanah dan Pencegahan Tumpang Tindih Kepemilikan oleh Nikolas Tak membedah akar persoalan agraria yang kerap menimbulkan konflik berkepanjangan serta langkah-langkah konkret untuk menghindarinya.

Hak Atas Bantuan Hukum Gratis oleh tim penyuluh Jefry Wabang menjelaskan tentang hak warga tidak mampu untuk mendapatkan pendampingan hukum secara cuma-cuma, prosedur pengajuan, serta daftar lembaga bantuan hukum terverifikasi.
Antusiasme jemaat begitu terasa. Diskusi berlangsung interaktif, dengan banyak peserta yang mengajukan pertanyaan kritis, menyampaikan pengalaman, dan mencari solusi atas persoalan hukum yang mereka hadapi.
Semangat mereka menunjukkan bahwa penyuluhan ini bukan sekadar seremonial, melainkan wadah nyata untuk memberdayakan masyarakat melalui pemahaman hukum.

Program penyuluhan keliling ini merupakan bagian dari misi besar Kanwil Kemenkum NTT untuk membuka akses hukum seluas-luasnya hingga ke akar rumput, dengan menjangkau langsung ruang-ruang publik dan komunitas, termasuk rumah ibadah. Dengan hadirnya negara di tengah masyarakat, diharapkan kesadaran hukum akan tumbuh dan menjadi bagian dari budaya hidup sehari-hari.
