
Kalabahi — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur melaksanakan kegiatan pendampingan dan pembinaan pemenuhan data dukung pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 ke Pemerintah Daerah Kabupaten Alor, Rabu (14/05/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola regulasi di daerah serta mendukung pencapaian target reformasi hukum nasional.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, Tim Sekretariat IRH yang dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Jonson Siagian, bersama Penyuluh Hukum Ahli Muda, Cornelia Radho, dan Pelaksana, Maria Ayu C. Dewi Lose diterima oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Alor, Moh. Ridwan Nampira. Pertemuan tersebut dihadiri pula Tim Penilai Mandiri IRH Kabupaten Alor, antara lain Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Gerson Fernandez, dan Penyuluh Hukum Ahli Muda, Lilyan Dakaweni.

Jonson menyampaikan apresiasi atas pencapaian IRH Kabupaten Alor Tahun 2024 yang memperoleh skor 67,88 dengan kategori B (Cukup Baik). Ia berharap agar capaian tersebut dapat ditingkatkan pada tahun 2025. “Kategori cukup baik ini adalah hasil kerja keras Bapak/Ibu semua. Tahun ini mari kita persiapkan data dukung dengan lebih optimal agar bisa mencapai kategori baik bahkan Istimewa. Pengunggahan yang tepat waktu dan akurat menjadi kunci utama dalam proses ini,” ujar Jonson.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, Moh. Ridwan Nampira menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan. “Kami menyambut baik kehadiran tim Kanwil Kemenkum NTT. Pemerintah Kabupaten Alor berkomitmen penuh untuk melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan dan memastikan proses pengunggahan data dukung IRH berjalan lancar. Kami ingin tahun ini Alor bisa masuk kategori Baik atau lebih tinggi lagi,” tegasnya.

Pertemuan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif yang membahas persiapan teknis, kendala lapangan, serta strategi pemenuhan dokumen pada masing-masing indikator IRH. Tim Sekretariat memberikan penjelasan mendetail terkait format dokumen, jenis data dukung yang dibutuhkan, serta batas waktu pengunggahan.
“Kami siap mengikuti seluruh tahapan penilaian mandiri dan berharap tahun ini Kabupaten Alor bisa masuk kategori Baik. Bila terdapat kendala, kami akan segera berkonsultasi dengan tim sekretariat,” ungkap Gerson Fernandes.
Kegiatan berlangsung secara konstruktif dan penuh semangat kolaboratif. Pemerintah Kabupaten Alor menunjukkan kesiapan serta komitmen kuat dalam mendukung pelaksanaan reformasi hukum yang sejalan dengan arah kebijakan nasional sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum Pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kabupaten alor dapat menyelesaikan seluruh unggahan data dukung secara tepat waktu dan menyeluruh, serta melaksanakan penilaian mandiri IRH sesuai ketentuan. Kegiatan pendampingan ini juga menjadi bagian dari upaya strategis Kanwil Kemenkum NTT dalam memastikan pelaksanaan IRH berjalan secara merata di seluruh wilayah, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan berbasis hukum yang lebih baik.

