
Kupang_Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur bekerja sama dengan 20 organisasi bantuan hukum (OBH), telah menyelesaikan pelaksanaan kegiatan Pelatihan Paralegal Serentak (PARLETAK) Tahun 2025, Kamis (20/02/2025). Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh 135 peserta yang berasal dari berbagai kabupaten di Nusa Tenggara Timur.
Di hari terakhir pelatihan, berbagai materi penting disampaikan kepada peserta untuk memperkaya pengetahuan serta keterampilan mereka sebagai paralegal. Di antaranya materi tentang teknik penyusunan dokumen laporan, pengaduan, dan kronologis, yang sangat penting untuk memfasilitasi penyelesaian masalah hukum. Selain itu, para peserta juga diberikan pemahaman mendalam mengenai prosedur hukum dalam sistem peradilan di Indonesia, yang mencakup tahapan-tahapan hukum yang harus diikuti oleh masyarakat yang menghadapi permasalahan hukum. Tak kalah pentingnya, materi mengenai teknik komunikasi yang efektif bagi para paralegal juga menjadi bagian integral dari pelatihan ini. Dengan komunikasi yang baik, diharapkan paralegal dapat membantu masyarakat dengan lebih profesional dan efisien.


Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Silvester Sili Laba mengatakan, tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memperkuat peran Pos Bantuan Hukum yang ada di setiap kelurahan dan desa, yang bertugas memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat. “Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan para peserta dapat memiliki kapasitas yang lebih baik dalam membantu masyarakat, terutama dalam menghadapi masalah hukum non-litigasi yang semakin dialami oleh masyarakat, seperti masalah keluarga, hak asasi manusia, dan hak-hak sosial lainnya”, ungkapnya.
Melalui pelatihan Paralegal Serentak (PARLETAK) ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT berharap agar para peserta dapat memperoleh bekal pengetahuan yang komprehensif serta keterampilan praktis yang sangat berguna dalam memberikan layanan hukum yang tepat, berkualitas, dan dapat dipercaya bagi masyarakat. Pelatihan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kapasitas individu peserta, tetapi juga memperkuat sistem hukum di Nusa Tenggara Timur secara keseluruhan.
