Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Pastikan Legal dan Tepat Sasaran, Kemenkum NTT Lakukan Verifikasi Administrasi Bantuan Keuangan Partai Politik  

DSC 1117

Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) berpartisipasi aktif dalam kegiatan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi bantuan keuangan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi NTT hasil Pemilu 2024–2029. Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Rapat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi NTT, Selasa (19/08/2025).

Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, kehadiran lembaga ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bawono Ika Sutomo, bersama jajaran pada Bagian Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum NTT.

Dalam forum verifikasi ini, dibahas dokumen permohonan bantuan keuangan dari tiga partai politik, yaitu Partai Gerindra, Partai Perindo, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi NTT. Proses verifikasi dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen yang diajukan telah lengkap, valid, dan sesuai dengan persyaratan administratif serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Plt. Kepala Bakesbangpol Provinsi NTT Regina Manbait, menegaskan bahwa bantuan keuangan kepada partai politik merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah untuk menunjang kegiatan operasional partai serta memperkuat fungsi pendidikan politik di tengah masyarakat. Agar penyaluran bantuan ini tepat sasaran dan akuntabel, diperlukan proses verifikasi yang ketat dan menyeluruh.

“Verifikasi administrasi ini bukan hanya formalitas, tapi langkah penting untuk menjamin dana publik digunakan secara sah dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, kami melibatkan instansi terkait, termasuk Kanwil Kemenkum, untuk memastikan legalitas dokumen dan status partai politik,” jelas Regina.

 DSC 1116

Sebagai bagian dari tim verifikasi, Kanwil Kemenkum NTT memiliki peran strategis dalam menelaah legalitas partai politik, termasuk keabsahan kepengurusan, akta pendirian, dan dokumen hukum lainnya. Langkah ini menjadi krusial dalam menentukan layak tidaknya suatu partai menerima bantuan keuangan dari anggaran tahun 2025.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bawono Ika Sutomo, menyampaikan bahwa kehadiran Kanwil Kemenkum dalam kegiatan ini adalah bentuk komitmen institusi dalam mengawal proses demokrasi yang bersih dan transparan.

“Legalitas dan kelengkapan administrasi harus menjadi fondasi dalam setiap proses bantuan keuangan. Kami hadir untuk memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Verifikasi ini akan terus berlanjut hingga seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan. Proses ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola partai politik yang lebih baik serta mendorong penggunaan dana bantuan untuk penguatan kapasitas kelembagaan dan peningkatan kesadaran politik masyarakat di Provinsi NTT.

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI