Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Pastikan Keselarasan Kebijakan Provinsi NTT, Kanwil Kemenkum NTT Harmonisasikan RPJMD Tahun 2025–2029 dan Penyelenggaraan Pendidikan Kabupaten TTU

DSC 0701

Kupang – Dalam rangka menjamin keselarasan antara kebijakan daerah dengan sistem hukum nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), yakni tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dan Penyelenggaraan Pendidikan, Selasa (05/08/2025).

Bertempat di Aula Kanwil Kemenkum NTT rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi, serta Yunus P.S. Bureni, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, serta dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten TTU, Joseph Kuabib beserta jajarannya.

Dalam sambutannya, Silvester menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai langkah strategis untuk mencegah terjadinya tumpang tindih aturan di daerah.

Gambar WhatsApp 2025 08 05 pukul 15.25.41 35bf8f83

“Pengharmonisasian ini bukan sekadar formalitas, tetapi amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa seluruh norma dan kebijakan daerah sejalan dengan hukum nasional,” tegas Silvester.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam menciptakan regulasi yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga realistis, aplikatif, serta mengakomodasi kebutuhan masyarakat.

“Kami di Kemenkum berkomitmen penuh mendampingi pemerintah daerah dalam setiap proses legislasi. Kehadiran tim perancang adalah bagian integral dari pembentukan regulasi yang berkualitas,” lanjutnya.

Gambar WhatsApp 2025 08 05 pukul 15.25.40 a3286d9e

Dalam sesi pembahasan teknis, Yunus P.S. Bureni menyampaikan hasil telaah terhadap dua ranperda tersebut. Ia mengapresiasi langkah Kabupaten TTU yang telah menyusun regulasi sesuai prosedur dan substansi yang harmonis. Namun, ia mencatat beberapa poin teknis yang masih perlu penyesuaian.

“Secara prosedural dan substansi sudah memenuhi syarat harmonisasi. Hanya saja, masih ada beberapa catatan teknis yang perlu diperbaiki agar dokumen ini benar-benar matang dan siap diterapkan,” jelas Yunus.

Rapat harmonisasi ini menjadi bagian dari upaya serius Kanwil Kemenkum NTT dalam memastikan setiap regulasi daerah disusun secara profesional, terstruktur, dan selaras dengan arah pembangunan nasional. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah dan pelayanan publik ke depan.(Humas/YG)

Gambar WhatsApp 2025 08 05 pukul 15.25.40 ddda6c5c

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KemenkumNTT

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI