
Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (NTT) turut serta dalam pertemuan virtual yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk membahas pentingnya pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa (POSBANKUMDES) dan penyelenggaraan Paralegal Serentak (PARLETAK), Jumat(14/02/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan pemahaman hukum di tingkat masyarakat melalui peran serta para paralegal di desa dan kelurahan.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Jonson Siagian, bersama dengan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus Bureni, serta tim kerja lainnya. Jonson menegaskan pentingnya penyelenggaraan PARLETAK sebagai sarana untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada peserta, yang nantinya akan berperan sebagai paralegal dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat.
Keberadaan POSBANKUMDES, lanjutnya, memiliki peranan strategis dalam mendekatkan layanan bantuan hukum kepada masyarakat, terutama di desa-desa yang jauh dari jangkauan lembaga hukum formal. Dengan adanya POSBANKUMDES, masyarakat akan lebih mudah mengakses bantuan hukum yang mereka butuhkan, sekaligus meratakan akses keadilan di seluruh pelosok negeri.

Penyelenggaraan PARLETAK yang akan berlangsung pada 18-20 Februari 2025, akan dilaksanakan secara virtual. Acara ini akan dimulai dengan kick-off oleh BPHN dan diikuti oleh Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Diharapkan, kegiatan ini dapat memperkuat kapasitas para paralegal di NTT untuk membantu menyelesaikan permasalahan hukum masyarakat secara efektif.
Hingga 14 Februari 2025, sebanyak 50 peserta yang berasal dari berbagai kelurahan dan desa se-Provinsi Nusa Tenggara Timur telah mendaftar untuk mengikuti kegiatan PARLETAK. Pendaftaran masih dibuka hingga 17 Februari 2025 pukul 16.00 WIB, dan diprediksi jumlah peserta akan terus meningkat menjelang penutupan pendaftaran.
Kegiatan ini diharapkan dapat membuka jalan bagi peningkatan kualitas layanan bantuan hukum di wilayah NTT, serta memperkuat jaringan penyelesaian masalah hukum di tingkat desa melalui peran para paralegal yang terlatih.
