
Kupang – Bukti nyata Kanwil Kemenkum NTT terus mendorong pemberdayaan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian daerah adalah turut serta dan terlibat dalam kegiatan Onboarding UMKM 2025 yang digelar oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (17/5/2025), di Ruang Nembrala, Lantai 3, Kantor BI NTT.
Kegiatan ini menjadi panggung penting untuk mengenalkan salah satu aspek fundamental dalam penguatan UMKM: perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Menjadi pembicara utama, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham NTT, Erni Mamo Li, hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Silvester Sili Laba untuk menyampaikan materi bertajuk “Kekayaan Intelektual sebagai Aset Strategis UMKM.”
Dalam sesi penyampaian materi yang berlangsung hangat dan interaktif, Erni menggarisbawahi bahwa merek bukan hanya sekadar logo atau nama usaha, melainkan identitas hukum dan ekonomi yang menentukan posisi pelaku usaha di tengah persaingan pasar.

“UMKM di NTT punya potensi luar biasa dengan produk khas dan kekayaan lokal yang unik. Namun tanpa perlindungan hukum, mereka rentan ditiru bahkan kehilangan hak atas karyanya sendiri,” tegas Erni.
Materi yang disampaikan meliputi pengenalan jenis-jenis KI seperti merek, hak cipta, dan desain industri, termasuk langkah-langkah pendaftaran dan berbagai kemudahan yang kini disediakan oleh pemerintah. Ia juga memperkenalkan program Klinik KI sebagai layanan konsultasi dan pendampingan gratis bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan KI-nya.
Acara ini diikuti oleh 100 pelaku UMKM binaan BI dari seluruh wilayah NTT. Tingginya animo peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan dalam sesi diskusi, khususnya menyangkut potensi komersialisasi dan perlindungan hukum terhadap produk mereka yang berbasis budaya lokal.

Lebih dari sekadar edukasi, kegiatan ini juga membuka jalan kolaborasi konkret. Sejumlah UMKM telah diidentifikasi memiliki produk potensial untuk didaftarkan sebagai merek dagang atau desain industri. Bahkan, beberapa peserta langsung menyatakan minat untuk mendapatkan pendampingan melalui Klinik KI yang dikelola oleh Kanwil Kemenkum NTT.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum bersama Bank Indonesia NTT akan menjadwalkan sesi lanjutan Klinik KI dan pendampingan teknis secara berkala sepanjang tahun 2025. Tak hanya itu, rencana kerja bersama akan disusun untuk memperluas diseminasi dan literasi KI ke lebih banyak UMKM di pelosok daerah.
Kegiatan ini menjadi simbol nyata dari sinergi antar lembaga negara dalam mewujudkan UMKM yang kuat, mandiri, dan terlindungi secara hukum. Dengan semakin banyak pelaku UMKM yang menyadari pentingnya KI, diharapkan NTT tak hanya menjadi lumbung kreativitas lokal, tetapi juga pusat pertumbuhan ekonomi berbasis kekayaan intelektual.(Humas/YG)

