Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Nusa Tenggara Timur mengikuti jalannya kegiatan Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP), Selasa(14/1/2025).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Jonson Siagian bersama Para Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda dan Pertama, di Ruang Multifungsi.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra mengatakan penetapan zonasi Perancang Kanwil oleh Dirjen PP akan dihapuskan. Kedepannya penetapan tim Pokja berdasarkan zonasi diserahkan sepenuhnya kepada Kepala Kanwil sesuai komposisi Perancang yang ada.
"Kami serahkan penuh kepada teman-teman kantor wilayah. Silahkan melibatkan berbagai JF untuk ditugaskan berbagai wilayah,"ujarnya.
Dhahana menambahkan, nantinya Kantor Wilayah memiliki suatu kewajiban untuk melaporkan terkait jumlah pengajuan harmonisasi setiap bulannya kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Hal ini dapat menjadi bahan evaluasi dalam menentukan pelaksanaan harmonisasi yang telah berjalan.
"Kedepan, kami akan membuat surat edaran terkait poin-poin yang harus diperhatikan Kantor Wilayah,"tandasnya.
Dhahana mengharapkan adanya pendalaman materi ini mampu meningkatkan kualitas dan kapasitas dari SDM Kemenkum. Selain itu, bisa mengembangkan karir para Perancang di instansi Kemenkum.
Dalam kesempatan ini, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah, Widyastuti sebagai narasumber menjelaskan materi mengenai Etika Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Fasilitasi Perancangan Perda dan Perkada.
Dalam materi mengenai Etika Perancang dijelaskan mengenai pengertian etika profesi, kode etik ASN, serta kode perilaku profesi secara umum oleh narasumber. Selain itu, juga dijelaskan mengenai peraturan – peraturan yang mengatur kode etik dan kode perilaku tersebut, salah satunya yaitu Peraturan IP3I Nomor 2 Tahun 2023.
Sementara itu, dalam materi Pembinaan Fasilitasi Perancangan disampaikan bahwa pembagian Zonasi Perancang dari unit pusat akan ditiadakan dan kedepannya pembentukan tim Pokja berdasarkan zonasi diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan di masing – masing Kanwil sesuai komposisi Perancang yang ada.
Kakanwil menyusun Tim Kelompok Kerja (Pokja) dengan komposisi terdiri Ketua Kelompok Kerja merupakan Perancang PUU Ahli Madya; Anggota Perancang berasal dari PUU Ahli Muda/Perancang PUU Ahli Pertama; dan Dapat melibatkan JFT lainnya yaitu Analis Hukum.
"Jumlah pokja disesuaikan kondisi kantor wilayah masing-masing berdasarkan jumlah data Perancang PUU dan jumlah Kab/Kota,"ujarnya.
Terakhir, Widyastuti menekankan Kepala Kantor Wilayah menetapkan SK Tim Kelompok Kerja yang hanya berlaku untuk 1 tahun, sehingga setiap tahun harus diperbaharui. Selain itu, penjelasan beberapa indikator Penilaian Anugerah Legislasi Pengharmonisasian Raperda dan Raperkada Tahun 2025.