
Labuan Bajo — Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bawono Ika Sutomo, menegaskan pentingnya penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam profesi notaris. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Pembentukan, Diskusi Panel, Pelantikan, dan Pengukuhan Pengurus Daerah serta Dewan Kehormatan Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Manggarai Barat Periode 2023–2026, Sabtu, (1/11/2025).
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, Ketua INI Provinsi NTT Zantje Mathilda Voss Tomasowa, perwakilan Polda NTT, Perwakilan Polres Manggarai Barat serta pengurus wilayah dan daerah INI Nusa Tenggara Timur.
Dalam paparannya, Bawono menjelaskan bahwa keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian masalah hukum yang berfokus pada pemulihan hubungan, tanggung jawab pelaku, serta pemulihan kerugian korban, bukan sekadar pemberian hukuman.
“Keadilan restoratif bukan hanya tentang sanksi, tetapi bagaimana kita memulihkan kepercayaan dan membangun kembali hubungan sosial yang rusak akibat pelanggaran,” ujar Bawono.

Ia menambahkan, meski keterkaitan keadilan restoratif dengan profesi notaris jarang dibahas secara langsung, peran notaris sangat strategis dalam mewujudkan nilai-nilai tersebut, terutama pada aspek preventif dan penyelesaian sengketa perdata.
Bawono juga memaparkan sejumlah strategi konkret yang dapat dilakukan notaris untuk mendukung terwujudnya keadilan restoratif. Menurutnya, notaris perlu menegakkan prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam setiap pelaksanaan tugasnya, mendorong penyelesaian sengketa secara damai, serta memastikan setiap akta yang dibuat mencerminkan nilai-nilai keadilan.
Selain itu, notaris juga diharapkan berperan aktif dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendekatan restoratif, serta membangun kolaborasi dengan lembaga penegak hukum dan lembaga mediasi untuk memperkuat pelaksanaan keadilan yang berorientasi pada pemulihan.
Menurutnya, Majelis Kehormatan Notaris (MKN) memiliki peran penting dalam memastikan bahwa nilai-nilai tersebut terimplementasi di lapangan.
“Peran MKN dalam keadilan restoratif bukan hanya menegakkan disiplin, tetapi juga membangun sistem etika yang memulihkan kepercayaan dan memperkuat integritas profesi notaris,” tegasnya.
Melalui pendekatan ini, Bawono berharap notaris tidak hanya menjadi penjaga legalitas formal, tetapi juga agen pemulihan keadilan dan kepercayaan publik dalam praktik hukum di Indonesia.
#KanwilKemenkumNTT
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#TransformasiHukum
#HukumUntukSemua
#SetahunBerdampak
#SilvesterSiliLaba
Kanwil Kemenkum NTT

