Kupang – Dalam upaya menyelaraskan kebijakan daerah dengan sistem hukum nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Manggarai Timur tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu(27/08/2025).
Bertempat di Aula Kanwil Kemenkum NTT, rapat berlangsung hangat dan produktif, dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil, Silvester Sili Laba, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi, serta Yunus P.S. Bureni, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Hadir pula Agustinus Tangkur, Wakil Ketua DPRD Manggarai Timur dan Yohana Mbaut Asisten Administrasi Umum Kabupaten Manggarai Timur bersama jajarannya.
Dalam sambutannya, Silvester menekankan bahwa proses harmonisasi bukanlah sekadar formalitas birokrasi, melainkan langkah strategis untuk menciptakan kepastian hukum di daerah.
“Harmonisasi ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Melalui proses ini, kita pastikan tidak ada tumpang tindih aturan, dan semua kebijakan daerah tetap selaras dengan hukum nasional,” tegas Silvester.
Silvester juga menyampaikan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri. Melalui Surat Mendagri Nomor 900.1.13.1/2634/Keuda tanggal 30 Juni 2025, pemerintah pusat memberikan sejumlah catatan terhadap substansi aturan yang perlu diperbaiki. Rapat ini menjadi wadah krusial untuk memastikan catatan tersebut benar-benar terakomodasi dalam rancangan perubahan perda.
Silvester juga menegaskan bahwa dengan adanya kolaborasi lintas lembaga sangat penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tapi juga realistis dan aplikatif bagi masyarakat.
“Kemenkum siap mendampingi pemerintah daerah dalam seluruh proses legislasi. Kami ingin memastikan bahwa setiap produk hukum daerah lahir dari proses yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan publik,” ujarnya.
Pada sesi pembahasan teknis, Yunus P.S. Bureni menyampaikan hasil telaah terhadap ranperda yang diajukan. Ia mengapresiasi upaya Kabupaten Manggarai Timur dalam menyusun regulasi secara prosedural dan substansial, namun ia juga memberi sejumlah catatan teknis yang perlu diperbaiki demi menyempurnakan dokumen final.
“Ranperda ini sudah memenuhi syarat secara umum, baik dari sisi prosedur maupun substansi. Tapi masih ada beberapa aspek teknis yang perlu disempurnakan agar benar-benar matang saat diterapkan,” jelas Yunus.
Rapat harmonisasi ini menjadi bukti nyata komitmen Kanwil Kemenkum NTT dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik melalui pembentukan regulasi yang berkualitas. Harapannya, langkah ini tidak hanya menciptakan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Manggarai Timur ke depan.