
Kupang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi dan memajukan kekayaan intelektual daerah melalui pendampingan dalam kegiatan Evaluasi Akhir Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis (IG) Tenun Ikat Rote Ndao, yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom, Kamis (07/08/2025).
Di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba, kegiatan ini diikuti oleh tim pelaksana pada Subbidang Kekayaan Intelektual, termasuk Leonardo Gadi sebagai salah satu pelaksana yang mendampingi proses evaluasi teknis. Evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari Pemeriksaan Substantif terhadap permohonan pendaftaran IG Tenun Ikat Rote Ndao yang telah digelar secara daring pada 29 Juli 2025 lalu.
Usai pemeriksaan substantif tersebut, Tim Ahli Indikasi Geografis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan rapat pleno internal guna menyampaikan hasil penilaian terhadap dokumen deskripsi yang diajukan oleh MPIG (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis) Tenun Ikat Rote Ndao.
Hasil pleno menyimpulkan bahwa dokumen deskripsi masih memerlukan beberapa perbaikan penting, khususnya pada dua aspek utama Uraian Motif Utama Tenun Ikat Rote Ndao, dan jumlah Kelompok Penenun yang terlibat dalam pengelolaan dan produksi tenun tersebut.
Kegiatan evaluasi akhir ini bertujuan untuk menilai sejauh mana perbaikan yang dilakukan MPIG telah memenuhi standar dan kriteria yang ditetapkan oleh DJKI sebelum dokumen dikirimkan kembali untuk proses finalisasi dan penetapan resmi sebagai Indikasi Geografis yang terlindungi secara hukum.
Silvester Sili Laba, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa pendampingan ini merupakan bentuk nyata dukungan Kanwil Kemenkum NTT terhadap pelestarian budaya dan penguatan identitas lokal melalui perlindungan hukum kekayaan intelektual komunal.
"Kami berkomitmen mendampingi setiap tahapan proses pendaftaran indikasi geografis, karena ini bukan sekadar pengakuan formal, tetapi langkah strategis untuk memberikan nilai tambah dan perlindungan atas warisan budaya masyarakat Rote Ndao," ungkap Silvester.
Dengan berjalannya proses evaluasi ini, diharapkan dokumen final Tenun Ikat Rote Ndao segera mendapatkan persetujuan dari DJKI dan ditetapkan sebagai Indikasi Geografis terlindungi, menambah daftar kekayaan budaya NTT yang telah memperoleh pengakuan secara resmi dari negara.
