Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) mengikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Program Pembinaan Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum secara daring, Kamis (22/01/2026). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia sebagai upaya memperkuat koordinasi dan sinergi pelaksanaan pembinaan hukum nasional antara pusat dan daerah.
Dari Kanwil Kemenkum NTT, Rakernis diikuti secara daring oleh Kepala Kantor Wilayah Silvester Sili Laba, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Hasran Sapawi beserta jajaran. Keikutsertaan pimpinan dan jajaran tersebut mencerminkan komitmen Kanwil Kemenkum NTT dalam mendukung kebijakan pembinaan hukum yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Rakernis dibuka oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Min Usihen, yang dalam arahannya menyampaikan bahwa BPHN telah menetapkan arah kebijakan dan strategi pembangunan hukum nasional Tahun Anggaran 2026 dengan menitikberatkan penguatan pelaksanaan di tingkat wilayah. Kebijakan tersebut difokuskan pada tiga pilar utama, yakni pembangunan budaya hukum masyarakat, perwujudan kepastian hukum yang berkeadilan, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan profesional. Sasaran strategis yang ingin dicapai adalah terwujudnya kepastian hukum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terukur melalui Indeks Budaya Hukum dan Indeks Materi Hukum.
Dalam implementasinya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum diarahkan untuk melaksanakan rencana aksi yang lebih terfokus, mulai dari analisis dan evaluasi peraturan daerah hingga perluasan akses bantuan hukum bagi masyarakat. Penguatan tersebut didukung dengan peluncuran sembilan pedoman pelaksanaan tugas sebagai standar acuan bagi jajaran di daerah. Melalui sinergi kebijakan dan program tersebut, diharapkan kualitas layanan hukum semakin meningkat, kepatuhan hukum masyarakat dan lembaga semakin kuat, serta produk hukum daerah semakin selaras dengan prinsip kepastian hukum nasional.
Menanggapi arahan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menegaskan komitmen jajaran Kanwil Kemenkum NTT untuk mengimplementasikan seluruh kebijakan dan hasil Rakernis secara optimal di daerah. “Kami berkomitmen menindaklanjuti seluruh arahan dan kebijakan yang disampaikan dalam Rakernis ini, khususnya dalam penguatan pembinaan hukum di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Melalui sinergi yang solid antara pusat dan daerah, kami akan mengoptimalkan peran Kantor Wilayah dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat,” tegasnya.
Melalui Rakernis ini, ditetapkan pula arah kebijakan BPHN Tahun 2026 yang mencakup pembangunan budaya hukum dan masyarakat sadar hukum, pembangunan hukum nasional yang berkepastian dan berkeadilan, serta penguatan tata kelola pemerintahan Kementerian Hukum yang transparan, akuntabel, dan profesional. Selain itu, pembentukan dan pembinaan Pos Bantuan Hukum menjadi salah satu kebijakan strategis yang diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

