
Kupang _ Penjelasan terkait isu-isu krusial dalam pemberlakuan Undang- Undang KUHP, Undang-Undang KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana disampaikan secara detail oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas bersama Wakil Menteri Edward Omar Sharif Hiariej, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta, dan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Dhahana Putra dalam Konferensi Pers di Jakarta, 5 Januari 2025.
Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Hasran Sapawi, beserta jajaran pun turut mengikuti kegiatan tersebut secara daring. Hal ini sebagai wujud kesiapan daerah dalam menyukseskan implementasi kebijakan hukum pidana nasional. Pemerintah menegaskan bahwa ketiga undang-undang tersebut akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan dilaksanakan secara bertahap dengan sosialisasi yang masif.

Dalam penjelasannya Menkum menjelaskan bahwa politik hukum UU KUHP mengedepankan prinsip rekodifikasi terbuka terbatas, dekolonisasi, demokratisasi, konsolidasi, serta modernisasi hukum pidana. Sementara UU KUHAP difokuskan pada penguatan sistem peradilan pidana terpadu, perlindungan hak asasi manusia, kejelasan kewenangan aparat penegak hukum, serta persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum. Adapun UU Penyesuaian Pidana bertujuan menyelaraskan ketentuan pidana di luar KUHP agar sejalan dengan hukum pidana nasional.

Pemerintah juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses penyusunan dan implementasi ketiga undang-undang tersebut. Keterlibatan masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum dinilai krusial untuk memperkuat legitimasi serta efektivitas penerapan hukum pidana. Selain itu, Pemerintah terus memantau penyusunan peraturan pelaksanaan sebagai pedoman teknis bagi aparat penegak hukum di lapangan.
Kepala Kanwil Kemenkum NTT pun menyatakan kesiapan jajarannya untuk mengawal implementasi melalui koordinasi lintas sektor, sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat, serta pembinaan dan harmonisasi regulasi di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dengan komitmen ini, Kanwil Kemenkum NTT diharapkan berperan aktif dalam menyukseskan pembaruan hukum pidana nasional yang berkeadilan, humanis, dan selaras dengan nilai-nilai Pancasila.

