
Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) dengan mengikuti Sosialisasi Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, (08/072025).
Kegiatan ini merupakan langkah strategis dari DJKI dalam menciptakan sistem pengelolaan KI yang lebih matang, terstruktur, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia. Maturitas KI sendiri merujuk pada tingkat kesiapan suatu daerah dalam aspek pengelolaan, perlindungan, pemanfaatan, dan komersialisasi kekayaan intelektual secara optimal.

Hadir dalam kegiatan ini dari Kanwil Kemenkum NTT antara lain Bawono Ika Sutomo – Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Erni Mamo Li – Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Muhamad Rustham – Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Leonardus Seda Gadi – Pelaksana Pelayanan Kekayaan Intelektual

Keempatnya mengikuti kegiatan dengan penuh antusiasme, mencerminkan keseriusan Kanwil Kemenkum NTT dalam mendorong kemajuan KI di wilayahnya.
Dalam sambutannya, Direktur Kekayaan Intelektual, Andrieansjah, menegaskan pentingnya pengukuran maturitas KI sebagai pijakan kebijakan nasional. “Melalui pengukuran ini, kami ingin memastikan bahwa setiap wilayah memiliki sistem dan strategi KI yang tidak hanya melindungi, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara ekonomis dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Andrieansjah.
Sementara itu, secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan sosialisasi ini. Ia menegaskan bahwa pengukuran maturitas KI merupakan langkah penting untuk membangun kesadaran dan kapabilitas daerah dalam melindungi hasil karya anak bangsa.

“Ini menjadi momentum bagi NTT untuk memperkuat peran strategisnya dalam pelindungan kekayaan intelektual, terlebih dalam mendorong sektor kreatif dan inovatif yang menjadi potensi besar di daerah kita,” kata Silvester.
Pengukuran maturitas KI akan menjadi indikator dalam merancang program-program prioritas DJKI, termasuk penguatan perlindungan hukum, peningkatan kesadaran masyarakat, dan pengembangan inovasi berbasis kekayaan intelektual di daerah.
Partisipasi aktif Kanwil Kemenkum NTT dalam sosialisasi ini menandai langkah positif menuju ekosistem KI yang lebih produktif dan berdaya saing, terutama di wilayah timur Indonesia.

