Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) mengikuti secara daring Diskusi Strategi Kebijakan dengan tema Implementasi Kebijakan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Disharmoni Peraturan Perundang-undangan Melalui Mediasi, Selasa (26/8/2025). Turut hadir secara daring Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum,Hasran Sapawi beserta Jajaran Kemenkum NTT,kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Andry Indrada, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, dan diawali dengan sambutan Ignatius Mangantar Tua Silalahi, Kepala Kanwil Kemenkum Sumatera Utara.
Dalam sambutannya, Ignatius menekankan pentingnya forum ini sebagai wadah strategis untuk memperkuat kualitas regulasi di Indonesia. Ia menyebut mediasi sebagai instrumen penting untuk menyelesaikan disharmoni peraturan perundang-undangan tanpa harus menempuh proses panjang di pengadilan. “Melalui diskusi ini, kita berupaya membangun pemahaman bersama bahwa harmonisasi regulasi adalah kunci terciptanya kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat,” ujarnya.
Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Kanti Mulyani(Plt. Direktur Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan),Eka N.A.M. Sihombing (Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan), serta ynthia Hadit (Akademisi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara). Jalannya diskusi dimoderatori oleh Annindya Hashifah, Peneliti SPASI/USU, dengan partisipasi aktif peserta baik secara luring maupun daring.
Dari tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum NTT,Silvester Sili Laba, menegaskan bahwa keikutsertaan Kanwil dalam forum ini merupakan wujud komitmen memperkuat kualitas regulasi di daerah. “Permenkumham Nomor 2 Tahun 2019 memberi arah bagi kita untuk menyelesaikan disharmoni peraturan secara damai melalui mediasi. Tantangan kita ke depan adalah memastikan hasil mediasi ditindaklanjuti agar keadilan dan kepastian hukum benar-benar hadir di tengah masyarakat,” tandasnya.