Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur menggelar Rapat Rencana Kerja melalui Pemaparan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2026 sebagai bagian dari proses perencanaan strategis awal tahun. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, (21/01/2026) di Aula Kemenkum NTT, diikuti oleh pejabat struktural, fungsional, serta jajaran pelaksana perencanaan.
Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bawono Ika Sutomo, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi. Kegiatan ini menjadi ruang konsolidasi bagi seluruh bidang untuk menetapkan prioritas program yang terukur, realistis, dan selaras dengan kebutuhan daerah.
Dalam arahannya, Kakanwil, Silvester Sili Laba menegaskan bahwa penyusunan RPD merupakan instrumen kunci dalam mengarahkan kebijakan, indikator kinerja, serta strategi pelaksanaan program. Ia mengingatkan pentingnya konsistensi data, akurasi perencanaan, dan harmonisasi antar bidang agar target kinerja tahun 2026 dapat tercapai secara optimal.
Pemaparan RPD diawali oleh Bidang Perencanaan yang mengulas kerangka umum penyusunan dokumen, meliputi evaluasi capaian tahun sebelumnya, identifikasi kebutuhan program, serta proyeksi langkah strategis. Kerangka ini menjadi dasar untuk memastikan keselarasan perencanaan dengan arah kebijakan nasional maupun tuntutan pembangunan daerah.
Seluruh bidang kemudian diberikan kesempatan memaparkan program dan indikator strategis masing-masing.Bidang Pelayanan Hukum menekankan rencana kegiatan terkait penguatan akses layanan hukum berbasis digital, peningkatan kualitas layanan publik, serta diseminasi informasi hukum kepada masyarakat. Bidang Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum menjelaskan fokus pada harmonisasi regulasi daerah, pendampingan penyusunan produk hukum, serta pembinaan hukum bagi masyarakat. Sementara bidang kepegawaian dan tata usaha menekankan penguatan SDM, dukungan anggaran, serta pemenuhan sarana prasarana sebagai fondasi pelaksanaan program.
Rapat ini juga diarahkan untuk memperkuat komitmen Kanwil dalam persiapan menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Melalui perencanaan yang lebih terukur, transparan, dan berbasis kinerja, langkah ini diharapkan menjadi pijakan awal dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, profesional, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui kegiatan Pemaparan RPD ini, Kanwil Kemenkum NTT berharap proses perencanaan tahun 2026 dapat berjalan tepat sasaran, responsif terhadap dinamika lokal, serta selaras dengan target nasional. Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum evaluasi awal untuk menyusun prioritas organisasi dalam mendukung pembangunan hukum di wilayah Nusa Tenggara Timur.

