Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Lindungi Karya Lewat Kekayaan Intelektual, Kemenkum NTT Gelar Sosialisasi Ekosistem KI di Lapas Kelas IIB Ende

WhatsApp Image 2025 09 24 at 14.37.01 c576561a

Ende – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) terus berkomitmen memperluas pemahaman dan pelindungan terhadap kekayaan intelektual (KI) hingga ke lingkungan pemasyarakatan. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Pembangunan Ekosistem Pelindungan Kekayaan Intelektual di Lapas Kelas IIB Ende, Rabu (24/09/2025).

Membuka kegiatan tersebut Kepala Lapas Kelas IIB Ende, Taufik Hidayat, menyampaikan mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini dan menyebutnya sebagai bentuk nyata dukungan Kanwil dalam meningkatkan kapasitas petugas dan warga binaan, khususnya dalam menggali potensi kreatif yang dapat dilindungi secara hukum.

“Ini langkah awal yang penting untuk mendorong warga binaan tak hanya menjalani pembinaan, tapi juga menghasilkan karya yang punya nilai hukum dan ekonomi,” ujar Taufik.

WhatsApp Image 2025 09 24 at 14.36.59 a9b0bf6a

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan KI, Erni Mamo Li, yang hadir mewakili Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba. Selain itu, Erni juga berperan sebagai Koordinator Tim Kerja 1 (Teknis Pelayanan) dalam Tim Efektif Proyek Perubahan, dan membawakan materi utama berjudul “Pembangunan Ekosistem Pelindungan Kekayaan Intelektual di Lapas/Rutan”.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber lain dari Kanwil Kemenkum NTT, yakni Yudhi Prasetyo, Analis KI Ahli Pertama, yang menyampaikan materi “Identifikasi Potensi Kekayaan Intelektual di Lingkungan Pemasyarakatan” dan Leonardo Seda Gadi – J, Fungsional Umum Pelayanan Permohonan KI, yang memaparkan “Tata Cara Penggunaan Tools EKIPAS” sebagai alat bantu inventarisasi kekayaan intelektual.

Melalui kegiatan ini, para peserta—baik petugas maupun warga binaan—didorong untuk memahami bahwa kekayaan intelektual bukan hanya milik kalangan akademik atau pebisnis, tetapi juga dapat lahir dari dalam lapas, melalui hasil karya, kreativitas, dan keterampilan warga binaan, dengan harapannya kegiatan ini bisa meningkatkan kesadaran warga binaan dan petugas tentang pentingnya pelindungan hasil karya melalui sistem kekayaan intelektual.

WhatsApp Image 2025 09 24 at 14.37.03 12b31129

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari strategi Kanwil Kemenkum NTT dalam mendorong ekosistem kekayaan intelektual yang inklusif, menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berada dalam proses pembinaan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

 

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI