
Ende – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) terus berkomitmen memperluas pemahaman dan pelindungan terhadap kekayaan intelektual (KI) hingga ke lingkungan pemasyarakatan. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Pembangunan Ekosistem Pelindungan Kekayaan Intelektual di Lapas Kelas IIB Ende, Rabu (24/09/2025).
Membuka kegiatan tersebut Kepala Lapas Kelas IIB Ende, Taufik Hidayat, menyampaikan mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini dan menyebutnya sebagai bentuk nyata dukungan Kanwil dalam meningkatkan kapasitas petugas dan warga binaan, khususnya dalam menggali potensi kreatif yang dapat dilindungi secara hukum.
“Ini langkah awal yang penting untuk mendorong warga binaan tak hanya menjalani pembinaan, tapi juga menghasilkan karya yang punya nilai hukum dan ekonomi,” ujar Taufik.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan KI, Erni Mamo Li, yang hadir mewakili Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba. Selain itu, Erni juga berperan sebagai Koordinator Tim Kerja 1 (Teknis Pelayanan) dalam Tim Efektif Proyek Perubahan, dan membawakan materi utama berjudul “Pembangunan Ekosistem Pelindungan Kekayaan Intelektual di Lapas/Rutan”.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber lain dari Kanwil Kemenkum NTT, yakni Yudhi Prasetyo, Analis KI Ahli Pertama, yang menyampaikan materi “Identifikasi Potensi Kekayaan Intelektual di Lingkungan Pemasyarakatan” dan Leonardo Seda Gadi – J, Fungsional Umum Pelayanan Permohonan KI, yang memaparkan “Tata Cara Penggunaan Tools EKIPAS” sebagai alat bantu inventarisasi kekayaan intelektual.
Melalui kegiatan ini, para peserta—baik petugas maupun warga binaan—didorong untuk memahami bahwa kekayaan intelektual bukan hanya milik kalangan akademik atau pebisnis, tetapi juga dapat lahir dari dalam lapas, melalui hasil karya, kreativitas, dan keterampilan warga binaan, dengan harapannya kegiatan ini bisa meningkatkan kesadaran warga binaan dan petugas tentang pentingnya pelindungan hasil karya melalui sistem kekayaan intelektual.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari strategi Kanwil Kemenkum NTT dalam mendorong ekosistem kekayaan intelektual yang inklusif, menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berada dalam proses pembinaan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
