
Tambolaka — Upaya pelestarian dan pelindungan terhadap kekayaan intelektual kembali ditegaskan melalui kegiatan “Advokasi Pelindungan Kekayaan Intelektual Bidang Kebudayaan” yang digelar di Sima Sumba Hotel, Sumba Barat Daya, Senin (24/11/2025). Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT turut hadir memberikan penguatan tentang pelindungan dan pemanfataan kekayaan intelektual berbasis budaya.
Kegiatan ini digelar oleh Direktorat Pemberdayaan Nilai Budaya dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan.
Dalam sambutannya, Direktur Pemberdayaan Nilai Budaya dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual, Yayuk Sri Budi Rahayu, menegaskan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari upaya mempertahankan identitas budaya bangsa. Ia menyebut Sumba Barat Daya sebagai salah satu wilayah di Indonesia yang memiliki kekayaan budaya luar biasa, mulai dari tradisi, seni, tenun ikat, hingga kearifan lokal yang telah diwariskan turun-temurun.

“Kegiatan ini adalah langkah strategis untuk mendorong masyarakat untuk mencatat dan mendaftarkan karyanya utk mendapatkan perlindungan sehingga maayarakat juga menikmati hak ekonomi dan melestarikan budaya, sekaligus memastikan bahwa karya, pengetahuan, dan ekspresi budaya masyarakat Sumba Barat Dayamendapat pelindungan yang layak. Sumba adalah tanah yang kaya budaya, dan pelindungan kekayaan intelektual adalah kunci agar nilai-nilai lokal ini tidak mudah diklaim atau disalahgunakan pihak lain,” ujarnya.
Hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Bawono Ika Sutomo turut menjadi narasumber dengan materi berjudul “Pelindungan Kekayaan Intelektual: Hak Cipta, Merek, dan Kekayaan Intelektual Komunal.”
Dalam pemaparannya, ia menjelaskan berbagai bentuk perlindungan hukum yang dapat dimanfaatkan masyarakat, pemerintah daerah, maupun pelaku budaya untuk mengamankan karya dan hasil budaya mereka.
Bawono menekankan bahwa masyarakat perlu memahami mekanisme pendaftaran hak kekayaan intelektual, terutama untuk karya-karya budaya yang rentan diklaim oleh pihak luar. “Pelindungan Kekayaan Intelektual bukan hanya soal legalitas, tetapi juga soal martabat dan identitas budaya. Dengan perlindungan yang tepat, masyarakat Sumba Barat Dayadapat memastikan bahwa setiap karya, motif, ataupun tradisi tidak diambil alih atau diperdagangkan tanpa izin,” jelasnya.

Kegiatan advokasi ini berlangsung interaktif dan turut menghadirkan beberapa narasumber lainnya, serta diikuti oleh para pelaku budaya, pemerintah daerah, serta komunitas kreatif dari berbagai wilayah di Sumba Barat Daya. Peserta mendapatkan arahan langsung mengenai proses pendaftaran hak cipta, merek, dan pencatatan kekayaan intelektual komunal—sebuah bentuk perlindungan yang sangat relevan bagi tradisi dan budaya lokal.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tumbuh kesadaran kolektif bahwa pelestarian budaya tidak hanya dilakukan melalui praktik dan pewarisan tradisi, tetapi juga melalui perlindungan hukum yang kokoh. Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat sinergi dengan masyarakat lokal agar kekayaan budaya Sumba Barat Daya tidak hanya lestari, tetapi juga terlindungi untuk generasi yang akan datang.
