Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Laksanakan Amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022, Tiga Ranperda Kabupaten Manggarai Timur Dinyatakan Harmonis

DSC 6328

Kupang_Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Manggarai Timur bertempat di Aula Kanwil, Rabu (18/12/2024). 

Rapat yang dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Jonson Siagian secara virtual, diikuti Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Manggarai Timur, Flavianus Gon serta jajaran DPRD Provinsi NTT yang dipimpin Ketua Bapemperda Kabupaten Manggarai Timur, Apolonaris Davianus.

WhatsApp Image 2024 12 18 at 14.16.20

Ketiga ranperda yang dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi diantaranya yakni Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055; Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Tahun 2024-2043; dan Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Dalam sambutannya membuka kegiatan harmonisasi yang dimaksudkan, Jonson mengapresiasi Pemerintah Provinsi dan DPRD NTT yang telah melaksanakan amanat Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

DSC 6276

DSC 6287

“Saya mengapresiasi Pemerintah daerah Kabupaten Manggarai Timur yang telah melaksanakan kegiatan pengharmonisasin 3 Ranperda sesuai amanat Undang-Undang, dimana pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda yang dimaksudkan dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam hal ini di wilayah adalah Kanwil Kementerian Hukum NTT,” ungkap Jonson

Sementara itu dalam agenda pembahasan 3 Ranperda kabupaten Manggarai Timur, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni memaparkan hasil telaah konsepsi ketiga ranperda. Secara umum, ketiga ranperda dari aspek prosedural sudah mengikuti dan sesuai dengan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

DSC 6270

Lebih lanjut Yunus menyampaikan ketiga Ranperda yang dilakukan pengharmonisasian masih terdapat catatan dari aspek teknik, namun telah harmonis setelah dilakukan penyesuaian, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan yang sejajar dan putusan pengadilan. (HMS/mmm)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com