Kupang_Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Manggarai Timur bertempat di Aula Kanwil, Rabu (18/12/2024).
Rapat yang dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Jonson Siagian secara virtual, diikuti Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Manggarai Timur, Flavianus Gon serta jajaran DPRD Provinsi NTT yang dipimpin Ketua Bapemperda Kabupaten Manggarai Timur, Apolonaris Davianus.
Ketiga ranperda yang dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi diantaranya yakni Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055; Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Tahun 2024-2043; dan Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Dalam sambutannya membuka kegiatan harmonisasi yang dimaksudkan, Jonson mengapresiasi Pemerintah Provinsi dan DPRD NTT yang telah melaksanakan amanat Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Saya mengapresiasi Pemerintah daerah Kabupaten Manggarai Timur yang telah melaksanakan kegiatan pengharmonisasin 3 Ranperda sesuai amanat Undang-Undang, dimana pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda yang dimaksudkan dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam hal ini di wilayah adalah Kanwil Kementerian Hukum NTT,” ungkap Jonson
Sementara itu dalam agenda pembahasan 3 Ranperda kabupaten Manggarai Timur, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni memaparkan hasil telaah konsepsi ketiga ranperda. Secara umum, ketiga ranperda dari aspek prosedural sudah mengikuti dan sesuai dengan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut Yunus menyampaikan ketiga Ranperda yang dilakukan pengharmonisasian masih terdapat catatan dari aspek teknik, namun telah harmonis setelah dilakukan penyesuaian, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan yang sejajar dan putusan pengadilan. (HMS/mmm)