Labuan Bajo– Kementerian Hukum kembali menegaskan komitmennya dalam pemerataan layanan hukum di seluruh wilayah Indonesia. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (Hukerma) Kemenkum RI, Ronald Lumbuun, menekankan urgensi pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah-wilayah yang belum terjangkau, khususnya di provinsi kepulauan seperti Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (25/07/2025).
Hal ini disampaikan saat dirinya bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menerima kunjungan resmi dua Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, yakni Andreas Hugo Pareira (Dapil NTT I) dan Dewi Asmara (Dapil Jawa Barat IV), beserta sejumlah Anggota DPR RI lainnya, dalam rangka Kunjungan Kerja Reses Masa Sidang IV Tahun 2024–2025, di aula Kantor Bupati Manggarai Barat.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum NTT tersebut, Ronald menjelaskan bahwa masih banyak daerah di NTT yang belum memiliki UPT Kemenkum, sehingga pelayanan hukum belum sepenuhnya menjangkau masyarakat secara merata.
“Sebagai provinsi kepulauan, NTT menghadapi tantangan geografis yang tidak ringan. Banyak daerah yang belum memiliki Unit Pelaksana Teknis, sehingga masyarakat kesulitan mengakses layanan Kemenkum. Ini menjadi perhatian serius kami dan perlu dukungan semua pihak, termasuk dari DPR RI,” ungkap Ronald.
Lebih jauh, Ronald juga menyoroti pentingnya transformasi digital dan integrasi data di lingkungan Kemenkum. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari visi besar kementerian Hukum untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kemudahan akses layanan bagi masyarakat.
“Digitalisasi dan integrasi data bukan hanya kebutuhan, tapi keharusan. Kemenkum sedang bergerak menuju sistem pelayanan berbasis teknologi agar lebih cepat, efektif, dan merata hingga pelosok negeri,” jelasnya.
Selain itu, Ronald turut menyinggung permasalahan krusial terkait keterbatasan SDM perancang peraturan perundang-undangan di daerah. Menurutnya, proses pembentukan regulasi di tingkat daerah kerap terkendala karena minimnya tenaga ahli.
“Banyak pemerintah daerah memiliki keinginan kuat untuk membentuk perda atau regulasi lain yang sesuai kebutuhan lokal. Namun, keterbatasan jumlah perancang undang-undang menjadi tantangan yang harus segera diatasi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menyambut baik kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI dan menyampaikan sejumlah capaian serta tantangan yang dihadapi Kanwil NTT. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pusat dan daerah dalam memperkuat kehadiran negara di bidang hukum.
Para Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI yang hadir pun menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan kelembagaan Kemenkum di daerah, termasuk dorongan untuk percepatan pembentukan UPT di wilayah-wilayah terpencil.
Kunjungan kerja ini menjadi momentum strategis untuk menyamakan langkah dalam mendorong pelayanan hukum yang inklusif, modern, dan merata, sejalan dengan visi besar Kemenkum dalam menghadirkan keadilan hingga ke pelosok negeri.
