Kupang – Dalam upaya memperkuat tata kelola informasi hukum dan meningkatkan kualitas dokumentasi produk hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Timur (NTT) terima kunjungan audiensi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota, Jumat (30/5/2025).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTT, Jonson Siagian, yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba menerima kunjungan tersebut di ruang transit Kanwil Kemenkum NTT. Dalam sambutannya, Jonson menyambut baik inisiatif dari Bawaslu Kota Kupang dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk berbagi pengalaman dan informasi.
“Kami sangat terbuka untuk berbagi praktik terbaik dalam pengelolaan JDIH. Silakan dipelajari sistem yang kami terapkan, dan kami siap memberikan pendampingan jika dibutuhkan,” ujar Jonson.
Rombongan Bawaslu Kota Kupang dipimpin langsung oleh Muhamad Fatuhuda, Anggota Bawaslu yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, didampingi sejumlah pelaksana teknis di lingkungan Bawaslu Kota Kupang.
Dalam pertemuan tersebut, Muhamad menyampaikan bahwa kunjungan ini dimaksudkan untuk menggali lebih dalam mengenai mekanisme dan standar pengelolaan JDIH sebagaimana diterapkan oleh Kemenkumham, agar dapat diadaptasi dan diterapkan secara lebih efektif di lingkungan Bawaslu Kota Kupang.
“Kami menyadari bahwa sistem JDIH di Bawaslu Kota Kupang sudah berjalan, namun masih terbatas pada pengumpulan produk hukum seperti putusan penanganan pelanggaran. Maka dari itu, kami ingin belajar langsung dari Kemenkum mengenai proses dan standar pengelolaan JDIH yang baik dan benar,” ujar Muhamad.
Selanjutnya Sergius Sahat selaku Analis Hukum Pertama di Kanwil Kemenkum NTT, menjelaskan secara rinci tentang pengelolaan JDIH sesuai dengan Permenkumham No. 8 Tahun 2019. Ia menjelaskan pentingnya sinkronisasi data secara berkala, penyusunan abstrak yang terstandarisasi, serta evaluasi rutin terhadap efektivitas sistem.
“Kunci dari JDIH yang baik adalah keterpaduan sistem, konsistensi pengunggahan data, dan kemudahan akses bagi masyarakat. Melalui pengelolaan yang efisien, JDIH akan berfungsi sebagai sumber informasi hukum yang akuntabel dan transparan,” jelas Sergius.
Kegiatan audiensi ini diharapkan menjadi titik awal kolaborasi antar lembaga dalam mewujudkan pengelolaan informasi hukum yang terintegrasi dan mudah diakses oleh publik. Kemenkum NTT berharap ke depan, seluruh produk hukum yang dihasilkan dapat diarsipkan secara digital, tersusun dengan baik, dan dapat diakses oleh masyarakat luas sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.(Humas/YG)
