Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kolaborasi Menuju Regulasi Berkualitas, Kanwil Kemenkum NTT Konsultasi Strategis ke Ditjen PP

WhatsApp Image 2025 05 28 at 15.02.31 d6863c34

Jakarta — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan kegiatan konsultasi dan koordinasi ke Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) di Jakarta, Selasa (27/5/2025). 

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat fasilitasi perancangan peraturan daerah serta meningkatkan pembinaan terhadap perancang peraturan perundang-undangan di wilayah NTT.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Jonson Siagian mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT Silvester Sili Laba, bersama pelaksana divisi. Mereka diterima oleh Koordinator Perancang Ahli Madya, Victor Hutagalung, bersama Kasubag TU dan jajaran pelaksana di Direktorat Fasilitasi Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang.

Dalam pertemuan tersebut, Jonson menyampaikan sejumlah isu strategis dan teknis, termasuk kendala terkait penggunaan aplikasi SIPDAH (Sistem Informasi Pendataan dan Harmonisasi), yakni platform berbasis web yang dikembangkan Ditjen PP untuk mendukung proses pendataan serta harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan.

“Kami mencatat bahwa penggunaan SIPDAH di daerah belum maksimal, terutama karena adanya kendala teknis serta transisi sistem ke platform baru bernama E-Harmon. Koordinasi ini kami lakukan agar daerah tidak tertinggal dalam proses harmonisasi regulasi,” ujar Jonson.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Perancang, Victor Hutagalung, membenarkan bahwa saat ini Ditjen PP tengah melakukan proses integrasi SIPDAH ke dalam aplikasi E-Harmon sebagai bagian dari transformasi digital layanan perundang-undangan. Ia menyebut bahwa perbaikan sedang berlangsung dan diharapkan sistem baru akan segera siap digunakan secara nasional.

Selain isu aplikasi, Jonson juga menyoroti minimnya kesempatan bagi tenaga perancang di daerah—terutama di tingkat kabupaten/kota—untuk mengikuti diklat teknis penyusunan dan harmonisasi peraturan. Ia meminta agar hal ini menjadi perhatian pusat melalui fasilitasi pelatihan oleh Ditjen PP.

“Kami harapkan adanya kemudahan akses pelatihan bagi perancang daerah, sehingga kualitas penyusunan dan harmonisasi peraturan di NTT semakin meningkat dan selaras dengan standar nasional,” tambah Jonson.

Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum NTT untuk terus menjalin sinergi dan koordinasi intensif dengan pusat, dalam rangka memperkuat kualitas regulasi di tingkat daerah serta menyiapkan SDM perancang yang adaptif terhadap dinamika hukum dan kebijakan nasional.

Dengan adanya konsultasi ini, diharapkan proses harmonisasi dan perancangan peraturan daerah di NTT dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta berbasis sistem digital yang andal dan terintegrasi.(Humas/YG)

WhatsApp Image 2025 05 28 at 15.02.31 259f68a5

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI