
Selasa 11 November 2025 di Sumba Barat Daya - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Silvester Sili Laba didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya sekaligus Koordinator Perancang, Yunus P. S. Bureni menyambangi Kantor Bupati Sumba Barat Daya. Dalam kunjungannya Kakanwil menyampaikan apresiasi untuk bantuan dan dukungan Bupati Sumba Barat Daya, Ratu Ngadu Bonu Wulla, dalam pembentukan posbankum desa/ kelurahan sebagai tindak lanjut program strategi nasional dari Asta Cita ke-7 Presiden dan Wakil Presiden dalam rangka Percepatan Reformasi Hukum.
Saat ini Pembentukan Posbankum Desa/ Kelurahan sementara berproses agar dapat memberikan akses keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat. Untuk Kabupaten Sumba Barat Daya saat ini sudah 75% terbentuk dari total 175 Desa/ Kelurahan yang ada dan Bupati Sumba Barat Daya bertekat akan mencapai 100% dalam waktu dekat. Dengan terbentuknya Posbankum Desa/ Kelurahan ini Bupati juga meminta adanya penguatan dari Kementerian Hukum, melalui Kanwil Kementerian Hukum NTT bagi setiap Desa/ Kelurahan yang ada baik secara luring maupun daring.

Kakanwil berharap agar kedepannya dengan terbentuknya Posbankum Desa Kelurahan di Sumba Barat Daya ini, masyarakat lebih dekat untuk dapat memperoleh informasi dan bantuan hukum serta pendampingan bilamana mendapati masalah di desa/ kelurahan, disamping itu juga sebagai layanan rujukan advokat bilamana permasalahan tersebut perlu untuk diselesaikan secara litigasi.
Di tempat yang sama juga dalam rangka FGD Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, Kakanwil bersama Tim Perancang melakukan pembahasan melalui FGD (Focus Group Discussion) untuk mencapai tujuan penyusunan ranperda ini dapat implementatif dan tepat sasaran nantinya di dalam masyarakat.

Bupati lewat Sekretaris Daerah, Etmundus N. Nau, menyampaikan bahwa Ranperda ini diharapkan dapat didorong untuk dibahas pada masa sidang ke-3 dan ditetapkan di akhir tahun ini untuk menjawab kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah. Melalui FGD ini diperoleh juga masukan baik dari seluruh peserta FGD agar ranperda ini dapat efektif dalam membangun Sumba Barat Daya yang Semakin Hebat di tahun 2025.

Dalam paparan yang disampaikan oleh Yunus P. S. Bureni ditekankan bahwa Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah ini tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama dengan pihak swasta dan juga masyarakat pada umumnya. Tanggapan dan masukan baik juga diberikan oleh para peserta yang hadir dalam FGD, sehingga rekomendasi akhir yang dihasilkan bersama adalah Ranperda ini penting untuk ditindaklanjuti ketahapan berikutnya untuk kemudian ditetapkan untuk dapat diimplementasikan dengan baik di daerah.
