Kupang - Kantor Wilayah Kemenkum Nusa Tenggara Timur mengikuti kegiatan Penjelasan Tata Tertib Uji Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang dilaksanakan Jumat, (07/11/2025) secara daring. Hadir dari Kanwil Kemenkum NTT, Kepala Kantor Wilayah Silvester Sili Laba, didampingi oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Yohanis Bely, beserta jajaran. Kegiatan ini merupakan bagian dari penguatan pembinaan karier serta peningkatan kualitas kompetensi teknis Jabatan Fungsional Perancang di lingkungan Kanwil.
Kegiatan dibuka dengan sambutan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra, yang menekankan pentingnya persiapan pelaksanaan uji kompetensi secara menyeluruh dan terstandar. Ia menyampaikan bahwa penguatan kapasitas Perancang merupakan langkah strategis dalam mendukung peningkatan kualitas penyusunan peraturan perundang-undangan yang akuntabel dan sesuai kebutuhan masyarakat. Dhahana menegaskan bahwa kualitas regulasi berbanding lurus dengan profesionalitas Perancang yang melaksanakannya.
Pemateri utama dalam kegiatan ini adalah Direktur Fasilitasi Perancangan Perda dan Perkada serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Widyastuti, yang memaparkan dasar hukum pelaksanaan uji kompetensi, mekanisme penilaian, serta ketentuan standar kompetensi. Dijelaskan bahwa uji kompetensi mengukur kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural, dengan nilai kelulusan minimal 70%, serta pelaksanaannya dilakukan melalui metode paper based test dan wawancara sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menyampaikan komitmen Kanwil dalam mendukung pelaksanaan uji kompetensi secara objektif, terukur, dan sesuai standar. “Pelaksanaan uji kompetensi ini bukan sekadar pemenuhan prosedur, namun menjadi bagian dari peningkatan kualitas perancang dalam menghasilkan regulasi yang harmonis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kami mendorong seluruh Perancang agar mempersiapkan diri secara baik dan disiplin,” ujarnya.
