
Kupang, — Dalam upaya memperkuat sistem bantuan hukum yang inklusif dan responsif, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) menggelar Rapat Pengolahan Hasil Pengumpulan Data Lapangan Analisis Evaluasi Dampak terhadap Permenkumham No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Kegiatan strategis ini berlangsung di Ruang Multifungsi Kanwil Kemenkum NTT, Kamis (19/06/2025) mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai, dan diikuti oleh seluruh Tim Analisis Implementasi Evaluasi Kebijakan (AIEK) serta CPNS Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum.
Acara dibuka oleh Analis Hukum Ahli Madya dan Ketua Tim AIEK, Ariance Komile, yang menekankan pentingnya evaluasi ini sebagai tindak lanjut dari pengumpulan data lapangan terkait implementasi Permenkumham No. 3 Tahun 2021. Aturan tersebut menjadi tonggak penting dalam memperjelas peran paralegal pendamping hukum non-litigasi dalam sistem bantuan hukum nasional.
“Selama ini, perhatian publik lebih banyak tertuju pada pengacara sebagai aktor utama bantuan hukum, padahal paralegal memiliki peran vital dalam mendampingi masyarakat, terutama dalam urusan non-litigasi. Itulah mengapa regulasi ini penting untuk terus dievaluasi dampaknya,” ujar Ariance.
Ia menjelaskan bahwa evaluasi telah melalui beberapa tahapan penting, mulai dari pembentukan tim, pemetaan isu strategis, hingga pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) untuk menyerap berbagai dinamika dan tantangan di lapangan.
Dalam sesi pemaparan, Maria Priscilla Crecendy Roy, CPNS Analis Kebijakan, menyajikan hasil pengolahan data yang telah dikompilasi dari hasil verifikasi lapangan oleh Tim AIEK. Data tersebut disusun dan dikelompokkan dalam tiga kategori utama: respon, hambatan, dan input. Ketiga aspek ini menjadi kerangka analisis dalam menilai efektivitas pelaksanaan Permenkumham No. 3 Tahun 2021.
Sementara itu, Dientje Elensia Bule Logo, Analis Hukum Ahli Madya, mengingatkan bahwa Kanwil Kemenkum NTT telah meraih predikat “Unggul” dalam penilaian tahun sebelumnya. Hal ini diharapkan menjadi motivasi bersama untuk terus meningkatkan kinerja dan mendorong transformasi sistem hukum yang lebih merata dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Rapat ini juga membuka ruang bagi para peserta untuk memberikan masukan dan saran sebagai bahan pengayaan dalam penyusunan laporan akhir analisis kebijakan. Interaksi ini menjadi wadah penting untuk menjaring perspektif dan memperkuat legitimasi hasil evaluasi.
“Harapannya, hasil dari rapat hari ini bisa menjadi pijakan kuat dalam merancang sistem bantuan hukum yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama mereka yang tidak mampu secara ekonomi namun tetap berhak atas keadilan,” pungkas Ariance.
Dengan adanya evaluasi kebijakan ini, Kemenkum NTT menunjukkan komitmen nyata dalam membangun sistem bantuan hukum yang inklusif, humanis, dan berbasis data.
