
Kupang, — Komitmen kuat untuk melestarikan warisan budaya lokal kembali ditunjukkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Nusa Tenggara Timur (NTT). Lewat pendampingan intensif, Kemenkum NTT mendukung Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua dalam tahapan penting pemeriksaan substantif permohonan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Tenun Ikat Sabu Raijua, yang digelar secara daring melalui Zoom pada Selasa (20/08/2025).
Kegiatan strategis ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bawono Ika Sutomo, Kepala Bagian Kekayaan Intelektual, Erni Mamo Li, dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, Yudi Prasetyo.
Dalam sambutannya, Silvester Sili Laba menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap produk-produk lokal yang memiliki nilai historis, kultural, dan ekonomi tinggi. "Tenun Ikat Sabu Raijua bukan sekadar produk tekstil, melainkan identitas budaya yang sudah diwariskan lintas generasi. Sudah saatnya kita dorong pengakuan nasional bahkan internasional melalui Indikasi Geografis," ujar Silvester.
Pemeriksaan substantif dilakukan langsung oleh tim ahli dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yang dipimpin oleh Irma Mariana. Proses ini mencakup penelaahan mendalam atas dokumen permohonan, verifikasi data, serta evaluasi terhadap keunikan dan kekhasan produk Tenun Ikat Sabu Raijua sebagai syarat memperoleh status IG.
Kepala Bagian Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTT, Erni Mamo Li, menjelaskan bahwa pendampingan ini merupakan wujud nyata peran aktif Kemenkum dalam memfasilitasi daerah untuk mendapatkan pengakuan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal. “Setelah sukses mendampingi Tenun Ikat Rote Ndao, kami berharap Sabu Raijua juga menyusul memperoleh sertifikat IG sebagai pengakuan atas kualitas dan keunikan tenunnya,” terang Erni.
Menambah kekhidmatan kegiatan ini, hadir secara langsung Wakil Bupati Sabu Raijua, Thobias Uly, bersama perwakilan dari Sekretariat Masyarakat Peduli Indikasi Geografis (MPIG) Sabu Raijua. Kehadiran pemerintah daerah dan masyarakat adat menjadi simbol sinergi yang kuat dalam upaya melindungi dan mengangkat nilai budaya lokal ke panggung nasional.
Dengan terlaksananya pemeriksaan substantif ini, harapan besar muncul agar Tenun Ikat Sabu Raijua segera resmi menyandang status sebagai produk berindikasi geografis — membuka pintu menuju peningkatan ekonomi masyarakat serta pelestarian budaya yang lebih berkelanjutan.
