Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kemenkum NTT) dibawah kepemimpinan Silvester Sili Laba menghadiri rapat koordinasi yang membahas permohonan kenaikan bantuan keuangan kepada partai politik tingkat kabupaten/kota untuk Tahun Anggaran 2025. Rapat ini diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi NTT pada Jumat (18/07/2025), bertempat di Aula Rapat Kesbangpol, Komplek Kantor Gubernur Lama, Kota Kupang.
Rapat ini diikuti oleh berbagai instansi teknis, seperti Inspektorat Daerah Provinsi NTT, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT, Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Badan Keuangan Daerah, serta Kanwil Kemenkum NTT sebagai bagian dari Tim Penilai. Salah satu daerah yang mengajukan permohonan kenaikan bantuan keuangan partai politik adalah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), yang berdasarkan hasil Pemilu 2024 memperoleh kursi di DPRD Kabupaten.
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum NTT diwakili oleh Analis Hukum Ahli Madya, Hempy J.W. Poyk, dan Penyusun Laporan dan Hasil Evaluasi, Arnolus Bailao. Keduanya hadir sebagai bagian dari tim penilai yang bertugas melakukan verifikasi dari aspek hukum, guna memastikan bahwa seluruh dokumen permohonan bantuan keuangan partai politik telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai dasar penilaian, tim mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Namun demikian, hingga rapat berlangsung, hasil penilaian belum dapat ditetapkan. Hal ini disebabkan oleh belum lengkapnya persyaratan administrasi dari permohonan bantuan keuangan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan. Berkas yang belum memenuhi ketentuan sesuai Permendagri tersebut belum dapat diproses untuk penilaian dan verifikasi lebih lanjut.
Dari tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menyampaikan bahwa kehadiran pihaknya merupakan wujud komitmen dalam mendukung tata kelola keuangan yang akuntabel dan taat hukum. “Kemenkum NTT hadir sebagai mitra strategis untuk memastikan bahwa seluruh proses dilakukan secara transparan, akurat, dan sesuai dengan koridor hukum. Tahapan verifikasi harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak terjadi kekeliruan dalam penyaluran bantuan,” tegasnya.
Melalui sinergi antar instansi ini, diharapkan seluruh berkas administrasi dapat segera dilengkapi oleh masing-masing daerah, termasuk Kabupaten TTS, agar proses persetujuan dan penyaluran bantuan keuangan partai politik dapat berjalan dengan tertib, tepat waktu, dan sesuai prinsip good governance. Kemenkum NTT akan terus terlibat aktif dalam penguatan sistem demokrasi yang bersih dan berbasis hukum di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

