Kupang,– Dalam upaya memperluas akses terhadap keadilan hingga ke pelosok negeri, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) menggelar Rapat Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan secara hybrid (daring dan luring), bertempat di Aula Kanwil Kemenkum NTT, Kamis (18/09).
Kegiatan ini menjadi bagian dari program strategis nasional dalam mendorong pemerataan layanan hukum yang mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya di daerah pedesaan dan terpencil. Di bawah kepemimpinan Kakanwil Silvester Sili Laba, rapat ini menjadi tonggak awal bagi terbentuknya Posbakum yang tersebar merata di seluruh wilayah NTT.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi, membuka acara dengan sambutan dan pengarahan yang menggarisbawahi urgensi program ini.

“Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan merupakan langkah strategis untuk memperkuat akses terhadap keadilan. Posbakum bukan hanya memberikan layanan hukum yang terjangkau, tetapi juga menjadi pusat edukasi hukum, penyelesaian sengketa, dan pendampingan masyarakat secara langsung,” ujar Hasran.
Ia juga menegaskan bahwa program ini merupakan implementasi nyata dari Asta Cita ke-7 Presiden RI, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi sebagai pondasi negara hukum yang berkeadilan sosial.
Rapat ini turut dihadiri oleh berbagai elemen strategis dari seluruh penjuru Provinsi NTT. Mulai dari Kepala Biro Hukum Provinsi NTT, para Kepala Bagian Hukum Kabupaten/Kota, Camat, Lurah, hingga Kepala Desa se-Provinsi NTT, yang secara aktif menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung terbentuknya Posbakum Desa/Kelurahan.
Sinergi lintas sektor ini menegaskan bahwa penyediaan bantuan hukum bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
Dengan terbangunnya Posbakum di tingkat desa dan kelurahan, diharapkan masyarakat NTT akan lebih terlindungi secara hukum, lebih sadar akan hak-hak hukumnya, serta memiliki akses yang lebih luas terhadap keadilan tanpa harus menghadapi hambatan geografis maupun ekonomi.
