Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur berpartisipasi secara daring dalam peresmian Pos Bantuan Hukum dan pembukaan Pelatihan Paralegal Desa/Kelurahan Provinsi Bali pada Jumat (12/12/2025). Kegiatan yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Bali bersama Kementerian Hukum Republik Indonesia ini merupakan langkah strategis untuk memperluas akses keadilan hingga ke tingkat desa. Partisipasi Kemenkum NTT menjadi wujud dukungan terhadap upaya nasional menghadirkan layanan bantuan hukum yang merata dan inklusif di seluruh Indonesia.
Kegiatan tersebut dihadiri secara langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Adgas; Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Republik Indonesia, Nico Afinta; Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional; Staf Khusus Menteri; Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali; jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Bali; Pimpinan Tinggi Pratama dari Kementerian Hukum dan Pemerintah Provinsi Bali; serta para Bupati dan Walikota se-Provinsi Bali. Dari Kanwil Kemenkum NTT hadir Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba, didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi, beserta jajaran.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum Republik Indonesia menyampaikan bahwa peresmian 717 Posbakum Desa/Kelurahan dan pelibatan 8.680 paralegal di Bali merupakan salah satu pencapaian terbesar secara nasional. Menurutnya, Bali memiliki tradisi kuat dalam penyelesaian masalah berbasis kearifan lokal, sehingga keberadaan Posbakum akan semakin menguatkan mekanisme penyelesaian persoalan di tingkat desa dan kelurahan. Keberadaan paralegal diharapkan menjadi pintu pertama masyarakat dalam mendapatkan bantuan hukum.
Menteri Hukum juga menegaskan bahwa kurikulum pelatihan paralegal telah diperkaya dengan materi Hak Kekayaan Intelektual, menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi kreatif sebagai salah satu pilar ekonomi nasional. Pemerintah telah menyiapkan skema pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual sebesar Rp10 triliun untuk membantu pelaku industri kreatif mengakses permodalan, termasuk perlindungan terhadap produk indikasi geografis seperti Kopi Kintamani. Hal ini menjadi upaya untuk memastikan kekayaan lokal dapat terlindungi dan memberi manfaat ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat.
Kegiatan tersebut turut disertai Penandatanganan Komitmen Bersama antara Kementerian Hukum dan sejumlah universitas di Provinsi Bali, sebagai bentuk dukungan akademik dalam penguatan layanan bantuan hukum berbasis masyarakat. Selain itu, Menteri Hukum Republik Indonesia juga menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Gubernur, para Walikota, dan para Bupati sebagai bentuk apresiasi atas komitmen pemerintah daerah dalam pembentukan Posbakum dan penguatan peran paralegal.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menyampaikan bahwa pembentukan Posbakum dan peningkatan kapasitas paralegal merupakan langkah penting untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat, terutama yang berada di wilayah terpencil. Ia menegaskan bahwa paralegal adalah mitra strategis pemerintah dalam memberikan edukasi hukum dasar, membantu penyelesaian sengketa sederhana, serta menghubungkan masyarakat dengan lembaga bantuan hukum yang tepat. Silvester menekankan bahwa Kemenkum NTT mendukung penuh kolaborasi antarprovinsi sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem hukum nasional.
Kemenkum NTT memandang bahwa inisiatif yang diterapkan di Bali dapat menjadi contoh konkret bagi daerah lain dalam memperkuat literasi hukum dan layanan bantuan hukum di tingkat desa. Melalui kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan berbagai pemangku kepentingan, akses keadilan yang berkelanjutan diharapkan dapat terwujud secara lebih merata di seluruh Indonesia. Pemerintah berharap agar semangat memperkuat layanan bantuan hukum berbasis masyarakat ini dapat terus berkembang dan menjadi bagian dari budaya sadar hukum di berbagai daerah.
